-->

Notification

×

Iklan

Pengadilan Belum Terima Salinan Putusan MA atas Perkara Wawali Bima

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-10T04:15:08Z

 



Feri Sofiyan, SH.



Kota Bima, Garda Asakota.- 



Tim kuasa hukum Feri Sofiyan, Bambang Purwanto mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bima, Senin pagi (10/10) untuk menanyakan salinan putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara Wakil Waliota Bima, Feri Sofiyan, SH. 


Saat diterima oleh Anggota Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus dan Panitera Muda Bagian Pidana Agus Susantijo, Bambang menanyakan mengenai salinan tersebut, apakah sudah ada di Pengadilan Negeri Bima. 


"Kami baru terima petikannya, salinan putusan MA itu belum ada," jawabnya singkat. 


Diakui Firdaus, berkas perkara pun belum tiba di Pengadilan Negeri Bima, karena berkas tersebut juga akan tiba bersamaan dengan salinan putusan. 


"Kami pastikan bahwa salinan putusan itu belum dikirim ke Pengadilan, baru petikan putusan," ungkapnya. 


Firdaus juga mengaku memang ada surat permohonan dari Pemkot Bima untuk meminta salinan putusan tersebut. Namun yang diberikan Pengadilan Negeri Bima yakni petikan putusan. 


"Surat disampaikan pekan lalu, diminta salinan tapi karena tidak ada, makanya kami berikan petikan," bebernya. 


Ditanya boleh tidak pihak yang bukan perkara meminta salinan atau petikan putusan MA? dijawabnya bisa diberikan, termasuk ke pemerintah.  "Pimpinan pengadilan yang merekomendasikan untuk diberikan," jelasnya. 


Apa perbedaan petikan dan salinan, Firdaus mengatakan, petikan itu putusan ringkasan. Sementara Salinan putusan yang memuat lengkap. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update