-->

Notification

×

Iklan

Kasus Penarikan Meja dan Kursi di Ruang Kerja Walikota Bima, Dewan Pertanyakan Peran Sekda

Saturday, October 22, 2022 | Saturday, October 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-22T01:12:01Z

 

YPR



Kota Bima, Garda Asakota.-



Gencarnya pemberitaan tentang penyitaan meubelair berupa meja kerja beserta kursi kerja Walikota Bima dan sofa ruangan Walikota Bima, menuai sorotan miring dari sejumlah elemen masyarakat. 


Melihat dinamika pemberitaan media yang mengatakan bahwa barang tersebut adalah pinjaman dari salah satu staf Bagian Umum Setda Kota Bima, juga menuai tanggapan dari anggota DPRD Kota Bima, Yogy Prima Ramadhan, SE (YPR), kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).



YPR menjelaskan bahwa, pengelolaan barang milik daerah, sesuai dengan amanat dari Pasal 478 ayat (2) dan (3) Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa, Pengguna Barang (OPD) menghimpun laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan sebagai bahan menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang, dalam upaya penyusunan laporan barang milik daerah dan barang persediaan agar lebih akurat, transparan dan akuntabel.


Kegiatan ini, kata dia, bertujuan untuk menyusun laporan Barang Milik Daerah,  serta pencocokan data aset antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima.


"Rekonsiliasi aset oleh DPPKAD Kota Bima dilakukan secara berkala semester dan tahunan. Untuk menjamin kebenaran data barang persediaan dan barang modal," tegas duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini.


Melihat kasus pengambilan barang di ruangan walikota Bima yang dikatakan adalah barang pinjaman, dan barang yang lama sudah tidak ada, pihaknya justru mempertanyakan bagaimana Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan  rekonsiliasi barang mulai tahun 2019-2022, menyatakan barang tersebut ada, berarti ini menunjukkan bahwa Sekda melakukan atau memberikan data yang tidak benar dalam kartu Inventaris Ruangan, kartu Inventaris Barang, dan berlanjut pada rekonsiliasi aset daerah.


Padahal berita acara rekonsiliasi aset merupakan salah satu sarat lampiran pencairan SPP-UP maupun SPP-GU, ini menunjukan bahwa Sekda selaku kepala Satker Sekretariat Daerah melaporkan data yang tidak akurat dalam data aset.


Sangat ironis, kata YPR, ketika ada barang milik pribadi orang ditempatkan dalam ruangan kerja pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan digunakan sebagai fasilitas layanan tanpa laporan atau informasi atau telaahan dari pengelola barang milik daerah untuk disikapi,  diambil langkah, dan diselesaikan dari awal.


"Ini semestinya tidak perlu terjadi kalau Sekdanya cakap dalam menata dan menertibkan tata kelola Setda dengan baik. 


Adanya kejadian penarikan perabotan rumah tangga walikota itu jelas menunjukan kegagalan Sekda dalam bertindak mengelola BMD," cetusnya seraya menambahkan bahwa melihat kondisi ini pula, patut dipertanyakan bagaimana opini  WTP  yang didapat Kota Bima di tahun ini," pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update