-->

Notification

×

Iklan

H. Muadzim; Feri Sofiyan Kader Terbaik, Beliau Tidak Dipecat dari Ketua DPD PAN Kobi

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T23:29:07Z

 

Segenap pengurus DPD PAN Kota Bima berpose bersama Feri Sofiyan, SH, usai suksesnya pelaksanaan Musda PAN Kota Bima beberapa waktu lalu.




Mataram, Garda Asakota.-



Sepertinya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB masih sayang dengan Feri Sofiyan, SH, Ketua DPD PAN Kota Bima saat ini. Buktinya, meski menyandang status terpidana dan tengah menjalani hukuman, Feri masih resmi sebagai kader maupun pengurus partai berlambang matahari itu. Dia tidak dipecat dari keanggotaan partai.


Bahkan posisi Feri Sofiyan sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima, tidak non aktif. Hanya saja ditunjuk pelaksana tugas agar roda partai tetap berjalan seperti biasanya.


"Feri Sofiyan tidak dipecat dari keanggotaan maupun sebagai pengurus partai," tegas Ketua DPW PAN NTB, Muadzim Akbar, kepada sejumlah wartawan, Minggu (9/10/2022).




Feri Sofiyan, SH.



Menurut dia, Feri Sofiyan adalah kader terbaik PAN, satu satunya kader di NTB yang duduk di eksekutif. Selain itu, sambung dia, hal lain yang menjadi pertimbangan partai, yakni perkara yang didakwa kepada Feri Sofiyan tidak berkaitan dengan pidana korupsi.


"Itu kan kaitan pembangunan jembatan tracking mangrove di Kolo. Bukan kaitan korupsi, hanya pelanggaran administratif," ucapnya.


Muadzim mengakui, Feri Sofiyan sosok yang membawakan partai selama ini. Tidak pernah berbuat tercela. Menyinggung amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, Muadzim memastikan ada aturan turunan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut.


"Ada turunan aturan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi acuan kita. Ada pula kebijakan internal partai," tuturnya.


Mengingat Feri Sofiyan tengah menjalani hukuman dan posisi Ketua partai di daerah tidak boleh lowong, maka dalam waktu dekat akan ditunjuk pelaksana tugas.


"Pelaksana tugas ini akan ditunjuk secara internal partai, melalui rapat internal. Hasil rapatnya akan diteruskan ke DPP," terangnya.


Apakah nanti setelah selesai menjalani hukuman, sambung Muadzim, Feri Sofiyan akan aktif kembali sebagai Ketua DPD Kota Bima belum dapat dipastikan.


"Nanti kita lihat ke depan, perkembangannya seperti apa setelah beliau selesai menjalani hukuman," pungkasnya.


Dalam peraturan dasar partai, pasal 7 ayat (2) mengamanatkan, partai dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota atau pengurus partai apabila melakukan tindak pidana.


Pada huruf b berbunyi, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ayat (4) berbunyi, bagi pengurus partai yang berstatus terdakwa dapat diberhentikan sementara dengan usulan Rapat Dewan Harian Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatan masing masing.



Pasal 6 berbunyi, pengurus yang bersangkutan tidak dapat menjadi pengurus partai sebagaimana dimaksud pasal (4) kecuali ada surat pemberhentian penyidikan/penuntutan dan atau telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update