-->

Notification

×

Iklan

Instruksi Gubernur Dicabut, Iswandi: Daripada Berpolemik, Diganti dengan Imbauan Saja

Wednesday, September 28, 2022 | Wednesday, September 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T11:45:25Z

 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Iswandi.



Mataram, Garda Asakota.-


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Iswandi, menegaskan bahwa Instruksi Gubernur NTB tentang Stunting itu telah dicabut.


“Instruksi Gubernur tentang stunting itu dicabut. Percepatan penurunan stunting Provinsi NTB melalui pembentukan orang tua asuh yang diinisiasi oleh TPPS Provinsi NTB yang akan dilaksanakan dalam bemtuk Gerakan Masyarakat tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk Instruksi Gubernur. Melainkan cukup dengan imbauan saja,” kata Iswandi saat menggelar konferensi pers di kantornya Rabu 28 September 2022.


Oleh karena itu, lanjutnya, mulai Rabu 28 September 2022, Instruksi Gubernur NTB Nomor 050.13/01/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Penurunan Stunting di Provinsi NTB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


“Gerakan orang tua asuh itu belum berjalan dan tidak ada pemotongan gaji maupun TPP PNS,” tegasnya.


Upaya percepatan penurunan stunting, kata Iswandi, akan terus digalakkan dengan inovasi-inovasi yang tidak memunculkan resistensi dari kelompok masyarakat manapun.


“Karena ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk menurunkan angka stunting mencapai angka 14% pada tahun 2024 sesuai target nasional,” ujarnya.


Saat ditanya wartawan terkait alasan pencabutannya, Iswandi mengaku gerakan orang tua asuh untuk menurunkan stunting itu dirasa cukup dengan mengeluarkan imbauan saja.


“Imbauannya tidak hanya pada ASN saja, akan tetapi ditujukan juga kepada seluruh masyarakat atau kepada siapa saja yang peduli,” ujar Iswandi.


Pihaknya mengaku pencabutan instruksi tersebut tidak berkaitan dengan adanya isu penolakan dari kalangan ASN yang merasa akan terbebani dengan pengenaan pemotongan TPP mereka sebesar Rp500 ribu.


“Saya belum check adanya penolakan karena memang ini baru tahapan persiapan. Jadi belum ada pelaksanaannya. Dan sebenarnya dalam Instruksi yang sudah dicabut itu tidak ada klausul yang mewajibkan PNS itu untuk menyumbang dengan angka sekian. Itu tidak ada,” tegasnya.


Dalam klausul instruksi yang dcabut itu, lanjutnya, diatur bahwa setiap anak bayi stunting itu diharapkan mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu per anak dalam satu bulan.


“Jadi tidak ada klausul yang menyebut tentang kewajiban PNS. Itu tidak ada. Hanya saja hal itu ditafsirkan secara keliru bahwa seakan-akan PNS itu akan menyumbang sebesar Rp500 ribu,” tepisnya.


Salah penafsiran itu, kata Iswandi, yang menjadi salah satu alasan kenapa Instruksi itu juga dicabut.


“Daripada berpolemik seperti itu dan tidak produktif serta banyak masukan dan saran bahwa partisipasi masyarakat itu dapat diperoleh dengan mengeluarkan imbauan saja,” terangnya.


Ditanya wartawan bahwa wacana terkait sumbangan TPP ASN sebesar Rp500 ribu itu muncul pada saat pelaksanaan Rakor TPPS di Bappeda pada tanggal 22 September 2022 sendiri bukan dari pihak lain. Iswandi mengatakan bahwa dasar wacana itu muncul dari niatan baik pihaknya agar PNS itu dapat menjadi teladan.


“Dasarnya adalah niatan baik bahwa PNS harus menjadi teladan dan itu atas dasar inisiatif saya sendiri. Itu pandangan pribadi saya yang disampaikan pada saat Rakor yang tujuannya untuk didiskusikan bukan untuk dieksekusikan. Makanya kembali kepada masing-masing SKPD,” jelasnya.


Angka stunting di NTB, menurutnya, berjumlah 84 ribu penderita stunting.


“Dan kita, NTB, adalah Provinsi kedua di Indonesia. Tahun ini NTB termasuk 12 Provinsi di Indonesia yang harus melakukan percepatan penurunan stunting,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update