-->

Notification

×

Iklan

Diwarnai Interupsi, DPRD NTB Setujui dan Tetapkan Dua Raperda Prakarsa Menjadi Perda

Tuesday, September 13, 2022 | Tuesday, September 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-13T01:25:07Z


Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung Senin Malam 12 September 2022.




Mataram, Garda Asakota.-


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyetujui dan menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung Senin malam 12 September 2022.


Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda itu yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


"Apakah dua buah Raperda prakarsa tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda?," tanya Wakil Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan, saat memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD NTB lainnya, H Muzihir dan Yek Agil. Serentak anggota DPRD NTB yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan persetujuannya.


Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat, TGH Mahalli Fikri, sempat melontarkan interupsinya kepada Pimpinan Sidang Paripurna terkait dengan syarat persetujuan paripurna terhadap Raperda menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib yakni harus dihadiri oleh 2/3 dari keseluruhan jumlah anggota DPRD.


"Nah jumlah kita yang hadir itu pas 30 orang. Quorum saja tidak. Seharusnya untuk mengesahkan ini anggota Dewan yang hadir itu minimal 40 orang. Tolonglah, supaya kita ini bertanggungjawab karena kita membuat peraturan, tentu harus memenuhi asas-asasnya sesuai dengan ketentuan tatib kita. Ini saya hanya bertanya supaya kalaupun ini disepakati bisa menjadi tanggungjawab kita bersama," interupsi Mahalli.


Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan, yang memimpin paripurna menanggapinya dengan mengatakan bahwa diawal pelaksanaan Paripurna, pihaknya sudah melakukan skorsing terhadap jalannya persidangan karena jumlah kehadiran fisik tidak memenuhi quorum.


"Lima menit kemudian setelah dilakukan identifikasi dari 62 orang jumlah anggota Dewan, ada yang dinas luar 10 orang, kemudian ada sekitar 6 orang yang izin sakit sehingga kalau dihitung quorum itu hanya sekitar 27 orang. Sebelumnya kami ingin menggunakan Pasal 125 tatib Dewan untuk melaksanakan Paripurna ini, namun karena ternyata jumlah Quorum terpenuhi, sehingga Paripurna kami lanjutkan," jawab pria yang akrab disapa Farin ini.


Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sendiri merupakan Raperda Prakarsa DPRD NTB. Raperda ini sendiri menurut Juru Bicara Pansus IV, Multazam, Raperda ini materi muatannya mengarah pada kategori cagar budaya dan pemberian sanksi.


Mengingat pengelolaan cagar budaya sudah tertuang dalam pasal 32 ayat 1 UUD yang menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mememlihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.


"Pansus juga telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Dinas Pariwisata NTB serta Biro Hukum Setda NTB. Selain itu untuk pendalaman materi, bersama tenaga ahli dari akademisi Unram, kami juga melakukan kunjungan kerja baik kedalam maupun ke luar daerah antara lain ke situs cagar budaya di Lombok Utara, kantor balai pelestarian cagar budaya Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali," kata Multazam.


Hasilnya dapat disimpulkan bahwa diperlukan proses registrasi secara menyeluruh situs cagar budaya yang ada di NTB. Selain itu, penerapan sanksi dalam Perda ini sangat mutlak agar Perda ini dapat menjadi payung hukum dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Serta pemenuhan tenaga ahli cagar budaya dengan sertifikasi harus segera dipenuhi.


"Pelibatan stakeholder dalam penerapan sanksi sangat diperlukan agar dapat diketahui apa sanksi yang dapat diterapkan dan dampaknya kedepan. Registrasi menjadi hal yang sangat penting. Diharapkan segenap lapisan masyarakat memiliki kesadaran tentang potensi cagar budaya," tegasnya.


Sementara itu, Juru Bicara Pansus V, HL Budi Suryata, yang membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mengungkapkan dalam Raperda tersebut menitikberatkan pada aspek pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba baik melalui sarana keluarga, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, instansi pemerintah, tempat usaha atau hotel atau tempat hiburan, media massa dan melalui kegiatan keagamaan atau tempat ibadah.


"Selain itu sesuai Permendagri Nomor 12/2019 meliputi juga antisipasi dini, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pendanaan serta kerjasama dan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di daerah," kata HL Budi.


Makin meningkatnya jumlah pecandu, penyalahguna dan atau korban penyalahgunaan narkotika di NTB, maka kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyiapkan sarana dan prasarana berupa Rumah Sakit, Lembaha Rehabilitasi Medis dan atau Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagai institusi penerima wajib lapor.


"Adapun prasarana rehabilitasi sebagai institusi penerima wajib lapor tersebut dimaksudkan untuk memenuhi hak pecandu, penyalahguna dan korban dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial sebagai amanat UU," tandasnya. (GA. Im/Ese*)

×
Berita Terbaru Update