-->

Notification

×

Iklan

Tim Puma II Polres Bima Kota Ciduk Pelaku Curat dan Penadah HP

Sunday, August 14, 2022 | Sunday, August 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-14T02:03:36Z

 

Pelaku saat diamankan oleh Tim Puma II Polres Bima Kota.





Kota Bima, Garda Asakota.-




Tersangka pelaku Pencurian di sertai Pemberatan diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota di Wilayah Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima Sabtu malam sekitar pukul 22.00 wita. 


Aksi penangkapan dipimpin langsung Katim Aiptu Hero Suharjo, SH, tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Redmi 9C Warna Ungu dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo A15  Warna Hitam milik Korban/Pelapor Agil Akbar 17 tahun, Pelajar warga  Rt 13/05 Kelurahan Jatibaru Kecamata Asakota Kota Bima.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu. M. Rayendra, S.TK.S.IK, mengatakan bahwa pada hari Senin 04 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, awalnya korban tidur bersama teman temanya di rumah kemudian meletakan satu unit HP merk Xiaomi redmi 9c warna ungu dan satu unit HP merk oppo A15 warna hitam di samping tempat tidur korban.


Namun sekitar pukul 06.00 Wita korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada/hilang. Aatas Kejadian tersebut  Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.



Berdasarkan laporan di atas lanjut Kasat, Tim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut, kemudian tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di RSUD Kota Bima Ranggo Kecamatan Asakota Kota Bima.


Setibanya di lokasi Tim langsung mengamankan Barang Bukti berupa Handphone tersebut dari Penadah MR (38 tahun) warga Kelurahan Sarae yang masih dirawat karena luka bakar dan mengamankan satu unit Handphone Merk Oppo A15 yang dikuasai adiknya RH (18 tahun).


Berdasarkan pengakuannya dua unit Handphone tersebut dibeli dari AR (22 tahun) warga Kelurahan Jatibaru Kota Bima seharga Rp1.600.000,-(Satu juta enam ratus ribu rupiah).


Atas informasi tersebut lanjut Kasat tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yakni di desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima, selanjutnya tim Puma II langsung meluncur menuju lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tim langsung mengamankan AR, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian dua unit Handphone tersebut.


Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Polres Bima Kota untuk di proses lebih lanjut. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update