-->

Notification

×

Iklan

Supplier DAK Ditetapkan, Ketut Suardana: Penetapannya Didasari Seleksi Ketat

Monday, August 22, 2022 | Monday, August 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-22T00:00:58Z


Foto: Ist*)



Mataram, Garda Asakota.-


Sejumlah Supplier yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran (TA) 2022 telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMK Dinas Dikbud NTB pada 19 Agustus 2022.


Ada sekitar 20 SMK yang tersebar di Pulau Sumbawa yang telah ditetapkan nama-nama suppliernya. Penetapan nama-nama supplier di 20 SMK yang tersebar di Pulau Sumbawa tersebut ditandatangani langsung oleh PPK SMK Dikbud NTB, Ketut Suardana.


Melalui siaran persnya, Ketut Suardana, mengungkapkan pemilihan dan penetapan nama-nama supplier tersebut didasarkan pada seleksi yang ketat dengan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan administrasi yang diajukan oleh sejumlah calon supplier seperti identitas supplier yang jelas dengan dibuktikan lampiran KTP. Kemudian, kelengkapan izin usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa atau lembaga yang berwenang.


"Ada juga bukti keterangan dari desa bahwa supplier tersebut memiliki gudang penyimpanan material. Gudang penyimpanan material juga diukur dari luas gudang tersebut, dibawah 200 meter persegi atau diatasnya. Ada juga surat keterangan desa tentang memiliki penyimpanan material," kata Ketut Suardana dalam siaran persnya, Ahad 21 Agustus 2022.


Selain itu, lanjutnya, supplier juga melampirkan print out rekening tiga bulan terakhir sebagai bukti kemampuan finansial. Pemenuhan syarat melampirkan pint out rekening tiga bulan tersebut dikarenakan, pelaksanaan DAK tersebut menggunakan tipe swakelola yang tidak menggunakan uang Down Payment atau DP.


"Karena pelaksanaan swakelola itu tidak memakai DP, jadi harus ada bukti kesiapan atau kemampuan supplier secara finansial yang dibuktikan melalui lampiran print out rekening tiga bulan terakhir," tegasnya.


Calon supplier juga wajib mengajukan surat keterangan berpengalaman mengerjakan proyek pembangunan. Pengajuan surat pengalaman kerja tersebut sebagai bukti bahwa supplier yang akan ditetapkan ini betul-betul memiliki kompetensi berdasarkan pengalaman kerjanya tersebut.


"Disamping itu, supplier juga akan diminta mengirimkan lokasi usaha mereka berdasarkan google map karena sewaktu-waktu akan dilakukan verifikasi faktual sebagai bukti bahwa usaha yang mereka lakukan benar-benar ada dan nyata," timpalnya.


Menurutnya, dalam penilaian yang dilakukan pihaknya, lokasi usaha calon supplier yang berdekatan dengan lokasi sekolah penerima DAK, sangat menentukan penilaian.


"Itu merupakan bobot poin yang tertinggi, karena sistem swakelola yang digunakan diprioritaskan bagi supplier maupun tenaga kerja yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Jadi penentuan supplier tersebut dilakukan secara ketat melalui sejumlah pemenuhan syarat yang wajib dipenuhi oleh para calon supplier sebelum penetapannya," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update