-->

Notification

×

Iklan

Sebagian Masjid Tak Kunjung Terima Bantuan Dana dari Pemkot Bima, Ini Penjelasan Kabag Kesra

Friday, August 12, 2022 | Friday, August 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-12T12:13:16Z

 

Kabag Kesra Pemkot Bima, Sirajuddin, S.Sos.




Kota Bima, Garda Asakota.-



Hingga kini, Pemkot Bima melalui Bagian Kesra belum juga merealisasi anggaran Dana Hibah untuk sebagian sarana ibadah masjid maupun mushalla. 


Padahal saat bulan Puasa bulan April lalu, Walikota Bima HM. Lutfi, sudah menyerahkan secara simbolis di sejumlah masjid sebagai penerima hibah.  Namun hingga kini, untuk beberapa masjid belum ada kepastian terkait dengan realisasi anggarannya. 


"Belum ada informasi pencairan," ungkap salah satu Pengurus Masjid di Kota Bima saat ditanyakan terkait dengan kepastian pencairan dana hibah tersebut, Jumat sore (12/8/2022).


Diketahui tahun 2022 ini bantuan untuk masjid dan musholla di Kota Bima sebanyak Rp16,5 M dengan rincian Rp10 M untuk Masjid Agung Al-Muwahidin Kota Bima dan Rp6,5 M untuk masjid dan musholla lainnya yang ada di Kota Bima.


Beberapa waktu lalu saat ditanyakan kepastian diterimanya anggaran masjid itu diakui belum dicairkan oleh Pemkot Bima. "Beberapa waktu lalu sudah kami cek, katanya masih proses NPHD di Bagian Hukum," timpalnya lagi. 


Kabag Kesra Pemkot Bima, Sirajuddin, S.Sos, mengakui bahwa proses pencairan anggaran untuk sarana ibadah tersebut sedang berjalan. Diakuinya, 40 persen diantaranya sudah dilakukan pencairan karena dokumennya lengkap.


"Yang sudah rampung proses pencairan anggarannya sekitar 25 masjid, kemudian 20 masjid lainnya sedang dalam proses NPHD. Sisanya sudah mengajukan proposal pencairan, sekitar 10-15 masjid," ungkapnya kepada Garda Asakota, Jumat (12/8/2022).


Pencairan dana, kata dia, baru bisa dilakukan setelah memenuhi dua proposal yaitu proposal permohonan bantuan di tahun sebelumnya dan proposal permohonan pencairan dana di tahun berjalan dengan melengkapi syarat dan ketentuannya.


Adapun syarat dan ketentuan permohonan bantuan sosial pembangunan Masjid Mushola berupa proposal dan surat permohonan bantuan dana, proposal dan surat permohonan pencairan dana, dan surat keputusan pengurus Masjid Mushola.


"Selain itu, surat keterangan terdaftar di Kesbangpol, surat keterangan Domisili dari kelurahan, rencana penggunaan uang, buku rekening masjid, KTP Ketua dan Bendahara, NPWP Masjid dan terakhir tentu NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) setelah semuanya lengkap," terang mantan Camat Raba ini. 



Dia berharap dua bulan kedepan bisa dirampungkan semua pencairan anggaran untuk semua masjid, dengan total penerima bantuan sekitar 74 masjid. "Sementara sisa waktu dua akan diamanfaatkan untuk SPJ," harapnya singkat. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update