-->

Notification

×

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Bima Serahkan Santunan Kematian Tenaga Kontrak

Tuesday, July 5, 2022 | Tuesday, July 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-06T02:04:24Z

 

Bupati Bima saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Tenaga Kontrak non ASN yang meninggal dunia.




Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Manfaatkan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Bima ke 382 yang berlangsung di halaman kantor Bupati Bima, Selasa 5 Juli 2022 Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, bersama Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima menyerahkan santunan kematian kepada seorang warga Kecamatan Ambalawi senilai Rp74 juta.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bima, Rachman W Hidayat kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa santunan itu diserahkan kepada Halimah yang merupakan ahli waris dari seorang tenaga kontrak di UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima bernama Jakariah yang telah meninggal dunia.


Almarhum Jakariah kata Rachman bersama seluruh tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Bima berjumlah sekitar 2.194 orang pada tahun 2022 ini telah di daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.


"Dengan di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan para tenaga non ASN ini akan mendapatkan 2 manfaaat perlindungan yaitu perlindungan dari resiko kecelakaan dan resiko kematian," bebernya lagi kepada Garda Aaakota.


Menurut Rachman santunan kematian ini diberikan sebagai wujud hadirnya Negara memberikan perlindungan kepada para pekerja.


Kedepan kata dia selain tenaga non ASN Pemerintah Daerah di minta untuk segera mengalokasikan anggaran bagi pekerja rentan seperti Ketua Rt Rw, Guru Ngaji, Petani, Nelayan, Pedagang dan lainnya.


Saat inipun sambung Rachman BPJS Ketenagakerjaan Bima sedang mengupayakan agar tenaga guru Madrasyah yang bersertifikasi di lingkup Kementrian Agama dapat segera terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.


"Selain itu juga untuk siswa SMK yang sedang melakukan karya Praktek di perusahaan dapat di daftarkan juga sehingga ada perlindungan dalam melaksanakan kerja prakteknya," akunya.


Di akhir keterangannya Rachman menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bima yang dinilai telah menjalankan amanat sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Terimakasih kepada Pemkab Bima atas dukungannya," tutup Rachman. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update