-->

Notification

×

Iklan

Pertemuan Tak Ada Solusi, Eks Karyawan PDAM Bima Kecewa Usai Mengadu ke Dewan

Tuesday, June 28, 2022 | Tuesday, June 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-28T05:50:36Z

 

Puluhan karyawan PDAM Bima yang mengadu ke lembaga DPRD Kabupaten Bima, Senin siang (27/06/2022).




Kabupaten Bima, Garda Asakota.-




Puluhan karyawan PDAM Bima yang hendak mengadu ke lembaga DPRD Kabupaten Bima, Senin siang (27/06/2022), terpaksa harus pulang dengan wajah kecewa lantaran pertemuan mereka dengan Komisi II dan IV DPRD tidak dihadiri Pejabat terkait dan tidak menghasilkan solusi apapun.


Para mantan karyawan itu sedianya ingin menuntut nasib mereka yang masih terkatung katung lantaran di PHK tanpa ada kejelasan dari pihak Pemkab Bima. Apalagi, dalam pertemuan itu, satupun tidak dihadiri oleh Pejabat terkait.


"Rapat ini percuma dilakukan, karena tidak dihadiri oleh Pihak Pemkab Bima. Solusi apa yang bisa kita hasilkan dari pertemuan ini?, sementara Pemerintahan Daerah yang terkait dengan PHK dan hak hak karyawan tidak keliatan," tegas Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, M. Firdaus, kepada sejumlah wartawan.


Pantauan langsung wartawan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II yang juga mengundang DPC FSBSI KOKAB (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kota Kabupaten Bima) diwarnai banyak interupsi dari anggota Dewan yang meminta rapat ditunda dan diagendakan kembali dengan menghadirkan pihak terkait dari Pemkab Bima.


"Rapat gabungan ini mestinya dihadiri oleh pihak Pemkab Bima sebagaimana surat undangan yang kami layangkan per 17 Juni lalu, karena tidak dihadiri oleh pihak Pemkab maka rapat gabungan ini tidak bisa menghasilkan putusan atau solusi apapun terkait aspirasi 53 karyawan PDAM yang di PHK," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, M. Yasin.


Sementara itu, Ketua DPC FSBSI KOKAB, Arismunandar mengatakan bahwa PHK yang di alami oleh 53 karyawan PDAM merupakan persoalan hukum yang sudah ke tingkat kasasi. Pihaknya juga meminta penjelasan koperasi terkait uang simpanan yang katanya sudah tidak ada lagi juntrungannya, lantas kemana hilangnya uang itu?.


Aris juga menambahkan bahwa setiap bulan slip gaji karyawan yang di PHK ini selalu dipotong oleh managemen PDAM, tapi justru tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2017.


Padahal kepesertaan BPJS para karyawan ini masih aktif. "Teapi, ketika ada anggota yang kecelakaan atau meninggal, asuransinya tidak berfungsi padahal setiap bulan iurannya selalu dibayar oleh Karyawan," ungkapnya.


Selain itu sambung Aris sejak 2015 gaji dipotong untuk angsuran Bank namun sejak 2015 pula setelah di cek di Bank, PDAM tidak pernah mengangsur lagi. "Kondisi ini ada unsur kesengajaan ditutupi informasinya oleh Pemerintah Daerah," cetusnya.


Aris di akhir rapat gabungan tersebut membacakan sejumlah poin tuntutan karyawan PDAM Bima yaitu menolak PHK sepihak oleh Plt. Dirut PDAM Bima, segera menyelesaikan angsuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PDAM yang tertunggak sejak April 2017 hingga 2022, kemudian mengembalikan uang YKPP yang menjadi hak karyawan.


Pihaknya juga menuntut pemulihan nama baik karyawan PDAM Bima terkait angsuran Bank BRI Cabang Bima yang diduga diselewengkan oleh pihak managemen. 


"Kembalikan uang koperasi karyawan PDAM  yang menjadi haknya dan singkirkan Plt. Dirut dari PDAM Bima," demikian isi pernyataan sikap eks karyawan PDAM Bima. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update