-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Siap Tindak Lanjuti Kebijakan Pempus dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa

Friday, May 13, 2022 | Friday, May 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-13T01:09:24Z

 

Bupati Bima dan para Kepala Daerah lainnya di NTB saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Kamis (12/5) di  Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB.


Mataram, Garda Asakota.-



Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan komitmen pemerintah kabupaten Bima untuk menindak lanjuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah daerah.

 


Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTB dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Kamis (12/5) di  Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB yang diikuti seluruh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Inspektur se - Provinsi NTB.


Sesuai arahan Presiden, kata dia, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)  dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah akan segera ditindak lanjuti, baik dalam  dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai  Permendagri  Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, yang mengamanatkan  peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang ekspor dan juga dalam P3DN. 


"Disamping itu, kami akan mengoptimalkan penyusunan  e-catalog untuk  konten lokal dan UMKM juga pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), penggunaan  e-purchasing dan e-kontrak dalam aplikasi LKPP," ungkap Bupati. 


Sementara itu, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanulang, AK. MBA dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemerintah daerah mengutamakan pengadaan barang dan jasa untuk mengoptimal penggunaan produk dalam negeri. 


"Upaya ini perlu dilakukan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. karena itu  harus mempermudah penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI)  untuk  produk UMKM lokal," terangnya. 


Dari aspek regulasi maka perlu memberikan sanksi pemotongan DAK bagi pemda yang tidak menggunakan produk dalam negeri dimana paling sedikit 40 persen menggunakan produk dalam negeri. 


Untuk mengoptimalkan langkah ini salah satu kuncinya adalah kolaborasi antara APIP  dan BPKP dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Imbuh Salamat. 


Dalam Rakor tersebut juga digelar Diskusi Panel yang dipandu Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menampilkan beberapa naarasumber yaitu Sekretaris Daerah Provinsi NTB,  Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB yang dilanmutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Kolaborasi Pengawasan Percepatan P3DN dan belanja produk dalam negeri produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi antara BPKP dan APIP se Nusa Tenggara Barat, sebagaimana disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update