-->

Notification

×

Iklan

Tutupi Utang Rp227 Milyar TA 2021, Anggaran Sejumlah Dinas Akan Dilakukan Pergeseran

Monday, April 4, 2022 | Monday, April 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-04T01:05:04Z


Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE., M.Comm.






Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat ini akan menuntaskan pembahasan menyangkut rencana pergeseran anggaran dari sejumlah program atau kebijakan yang telah ditetapkan didalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 ini guna menutupi utang Pemprov NTB TA 2021 kepada pihak ketiga yang berjumlah sekitar Rp227 Milyar.


"Rencana pergeseran anggaran tersebut saat sekarang ini sedang dalam proses pembahasan. Dalam minggu ini kemungkinan besar akan selesai pembahasannya. Rencana pergeseran anggarannya akan dilakukan dibanyak dinas, hanya saja kebanyakannya nanti ada di Dinas Perkim, PUPR serta Dinas Pertanian," jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Bidang Anggaran, H Mori Hanafi, SE., M.Comm, kepada wartawan media ini.


Utang sebesar Rp227 Milyar tersebut menurutnya merupakan utang yang bersumber dari sejumlah tunggakan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 lalu, serta tunggakan pembayaran dana bagi hasil kepada Kabupaten dan Kota pada tahun 2021.


"Utang itu harus segera dibayar karena tidak boleh pemerintah itu meninggalkan utang pada pihak ketiga," kata Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra ini.


Sementara itu, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), TGH Patompo Adnan, mengungkapkan setelah Banggar DPRD NTB mendapatkan penjelasan dari TAPD pada rapat Banggar beberapa lalu bahwa rencana pergeseran anggaran tahap kedua ini dilakukan untuk menampung usulan pergeseran perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan APBD NTB.


"Pergeseran tahap kedua ini ditetapkan dengan Pergub Nomor 16 tahun 2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 48 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022. Selanjutnya dalam waktu dekat Pemda juga berencana untuk melakukan pergeseran anggaran guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun 2021 sebagaimana dengan acuan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," jelas TGH Patompo kepada wartawan. 


Dikatakannya, dalam lampiran Permendagri 27 tahun 2021 halaman 373 Nomor 37 dijelaskan bahwa dalam hal Pemda mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga yakni terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya dan akibat putusan pengeadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2022 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update