-->

Notification

×

Iklan

Total Denda Keterlambatan Proyek Sayap Kantor Walikota Bima Senilai Rp157, 202 Juta

Saturday, April 23, 2022 | Saturday, April 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-24T00:54:18Z

 

Penampakan fisik sayap kantor Walikota di sisi Bagian Timur.


Kota Bima, Garda Asakota.-



Proyek sayap kantor Walikota Bima senilai Rp22 miliar lebih telah usai dikerjakan meski di tengah proses pekerjaannya beberapa kali telah diberikan tambahan waktu (addendum) atas alasan kendala teknis sehingga mega proyek tersebut dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.


PPK Proyek, Agus Musalim, ST, saat dikonfirmasi Jumat sore (22/4/2022) mengungkapkan bahwa total denda keterlambatan proyek sayap kantor Walikota Bima yang masuk ke Kas Daerah nilainya mencapai sebesar Rp157.202.000.


"Uang dendanya senilai Rp157.202 juta, sudah di setor ke Kasda," terangnya.


Kembali ditegaskannya bahwa, sesuai aturan semua item pekerjaan proyek itu sudah diselesaikan, karenanya sekarang beberapa Dinas yang di plot untuk mengisi kedua sayap kantor sedang berbenah agar bisa segera difungsikan.


Bahkan sedianya kata Agus, 10 April 2022 lalu sebenarnya peresmian kantor tersebut namun di undur hingga selesai lebaran.


Beberapa OPD yang akan mengisinya nanti yaitu di sayap kantor sisi Timur di lantai 1 akan diisi BKPSDM, di lantai 2 Inspektorat sedangkan di sisi Baratnya di isi oleh BPKAD di lantai 1 dan Bappeda Litbang di lantai 2.


Di singgung apakah parkiran kendaraan depan kedua sayap kantor yang masin terlihat kumuh masuk item proyek. Menurutnya, kalau itu bukan bagian kontrak bahkan akan ada lagi pekerjaan lanscape parkiran yang akan dilaksanakan tahun ini "Kemungkinan proses tendernya habis lebaran," ucapnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update