-->

Notification

×

Iklan

Hasil Penetapan Bakal Calon Kades Bajo Soromandi Menuai Aksi Protes

Thursday, April 28, 2022 | Thursday, April 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-28T06:12:11Z

 

Suasana aksi protes hasil penetapan bakal calon Kades Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Kamis (28/4/2022).



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-




Massa Pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) menggelar aksi menggugat hasil penetapan calon kepala desa yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Kamis (28/4/2022). 


Korlap aksi, Wirono, S.TP, menyatakan bahwa aksi ini juga enindaktanjuti surat rekomendasi darí DPRD Kabupaten Bima, terkait penyelesaian sengketa Pilkades Desa Bajo Kecamata Soromandi tanggal 13 April 2022.


"Kami dan massa pendukung Balon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggugat Penetapan Panitia Pilkades Desa Bajo Kecamatan Soromandi," ungkap Korlap Aksi, Wirono, S. TP.


Pihaknya meminta kepada Kepala Desa dan BPD Desa Bajo menghadirkan Panitia untuk

melakukan verifikasi ulang bahan Bakal Calon Kades yang sampai saat ini belum diketahui oleh Kepala Desa, BPD dan Lembaga-lembaga terkait, lantaran ada dugaan dokumen balon yang menurut mereka tidak dilakukan verifikasi vaktual oleh panitia. "Panitia diduga tidak transparan dalam pemberian skor nilai balon," tudingnya.



Selain itu, mereka juga meminta kepada Kepala Desa dan BPD agar mengambil SIkap tegas dan sikap yang sesuai dengan Undang-undang berlaku untuk membubarkan panitia dan menurunkan Tim Kabupaten untuk melanjutkan tahapan PiIkades Desa Bajo Kecamatan Soromandi.


Mereka juga meminta kepada Bupati Bima mengeluarkan surat perintah kepada Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Camat Soromandi, dan Panitia Pikades Desa Bajo. 


Menghentikan proses Tahapan Pilkades sebelum masalah yang ada dapat diselesaikan dengan benar sesuai Perda, Perbup dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


Pihaknya akan melakukan aksi selama tujuh hari kerja, selama tuntutannya tidak digubris oleh pemerintah terkait. Dan apabila tuntutan yang disampaikan tersebut

di atas tidak terpenuhi dengan baik, maka massa aksi akan segel Sekretariat Panitia dan Sekretariat BPD Desa Bajo Kecamatan Soromandi.


Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Bajo, Andika, yang berusaha dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pemberian skoring kepada para balon Kades sesuai dengan Peraturan Bupati Bima Nomor 52 tahun 2021 dan di atur dalam pasal 49  tentang pembobotan nilai bakal calon.


Kepada wartawan, pihaknya menjabarkan nilai balon yang menuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari tujuh balon Kepala Desa Bajo Soromandi yakni, Abdul Munir, S IP Nilai 89,  A. Rahim 84, Khairuddin 71, Sakban 81, Hikmah, S. Kep 56, Asrama 69, dan Yahya dengan nilai 81 


"In shaa Allah kami berkerja sesuai dengan regulasi dan tidak keluar dari regulasi," tutup Ketua Panitia Pilkades Desa Bajo Andika via WhatsApp. (GA. 008)

×
Berita Terbaru Update