-->

Notification

×

Iklan

Baznas Tetapkan Zakat Maal 2,5 Porsen, Zakat Fitrah Rp25 Ribu atau Setara 2,5 kg Beras

Tuesday, April 5, 2022 | Tuesday, April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T06:17:38Z

 

H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM


Kota Bima, Garda Asakota.



Berdasarkan hasil Rapat Pleno Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima pada 8 Maret 2022 bahwa besaran Zakat Maal (harta) bagi wajib zakat yang telah memenuhi nisabnya ditetapkan sebesar 2,5 porsen.


Sedangkan untuk zakat Fitrah 1443 Hijriyah tahun 2022 ini sama besar dengan tahun sebelumnya yaitu senilai uang Rp25 ribu atau setara 2,5 kg beras yang diwajibkan bagi semua muslim, mulai bayi hingga orang tua.


"Khusus untuk 2,5 porsen zakat maal, misalnya harta uangnya sebesar Rp65 juta mengendap di Bank maka itu sudah wajib zakat maal 2,5 porsen karena sudah memenuhi nisab demikian juga dengan harta harta lainnya," ungkap Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM, kepada Garda Asakota, Selasa (5/4/2022).


Di singgung seberapa besar kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat maalnya?, sambil menggeleng geleng kepala H. Nurdin mengaku masih sangat minim. "Yang membayar zakat maal masih sangat minim dan jauh dari harapan," sahutnya.


Sementara itu lanjut mantan Qori Nasional ini berharap kepada warga masyarakat agar menyetorkan zakat pada tempat yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Baznas atau UPZ di tiap Masjid dan Mushola, bukan ke tempat lain misalnya guru ngaji, dukun anak atau orangtua.


"Karena sesungguhnya orang-orang ini masuk dalam 6 asnaf yang menjadi kewenagan UPZ untuk membaginya," tegasnya seraya menyebutkan bahwa untuk mencapai titik optimalnya capaian zakat kita baik zakat maal, lebih-lebih zakat fitrah menjadi tugas UPZ yang ada agar bekerja maksimal memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update