-->

Notification

×

Iklan

FPKS dan Nasdem Gugat Keabsahan Paripurna, Baiq Isvie: Tidak Ada Satu Pasal Pun Yang Dilanggar

Tuesday, March 8, 2022 | Tuesday, March 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-08T00:47:38Z



Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin jalannya Rapat Paripurna. Senin 07 Maret 2022.





Mataram, Garda Asakota.-


Meski jalannya Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB terkait perpindahan dan penetapan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berlangsung alot dan diwarnai interupsi, Senin siang 07 Maret 2022, namun Paripurna DPRD NTB berhasil menyepakati dan menetapkan Perpindahan dan Penetapan Anggota AKD DPRD NTB yang baru.


Diawal berlangsungnya rapat paripurna tersebut, sejumlah interupsi dilayangkan oleh Sekretaris Fraksi PKS, Sembirang Ahmadi, dan Sekretaris Fraksi Nasdem, Raihan Anwar.


"Saya ingin bertanya keabsahan paripurna ini," kata Sembirang Ahmadi, mengawali interupsinya.


Sebab menurutnya masa jabatan Pimpinan AKD harusnya berakhir pada tanggal 10 April 2022 ketika mengacu pada Keputusan DPRD NTB yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2019. "Saya ingin bertanya, saya sendiri selaku Ketua Komisi III, tidak sakit dan tidak berhalangan tetap. Koq cepat-cepat mau diganti?. Apa dasarnya perpindahan dan pemilihan AKD ini dilaksanakan sebelum waktunya?," interupsi Sembirang Ahmadi.


Senada dengan Sembirang Ahmadi, Sekretaris Fraksi Nasdem, Raihan Anwar, juga mempertanyakan soal tidak adanya paripurna yang mengesahkan terkait dengan perubahan jadwal.


"Karena saya tahu, seminggu sebelumnya terjadi Rapat Banmus untuk memutuskan perubahan jadwal ini. Dan selama beberapa hari ini tidak ada rapat paripurna yang mengesahkan terkait dengan perubahan jadwal ini, terutama yang berkaitan dengan pergeseran keanggotaan di AKD dan rencana pemilihan AKD tersebut," kritik Raihan.


Ia juga mengatakan bahwa semestinya pergantian Pimpinan AKD itu harus mengacu pada Keptusuan DPRD NTB yang dikeluarkan pada 01 Oktober 2019, dan sesuai Pasal 70 Tata Tertib Dewan, jabatan dua setengah tahun itu harusnya jatuh pada 10 April 2022.


"Oleh karena arah rapat paripurna hari ini apabila diteruskan akan mengancam terjadinya pelanggaran pada Tatib dan juga ancaman terjadinya kekosongan Pimpinan AKD. Maka sebaiknya, rapat paripurna hari ini kita tunda dan kita bicarakan kembali sesuai dengan prosedur dan tatib yang berlaku," kritik Raihan.


Menjawab berbagai kritikan dari Fraksi PKS dan Nasdem tersebut, beberapa Fraksi lainnya menjawabnya dengan mengutip beberapa pasal dalam Tatib yang memperbolehkan adanya pergantian Pimpinan AKD sebelum dua setengah tahun. 


"Hari ini kita rapat soal usulan nama-nama calon AKD sesuai dengan ketentuan Tatib. Soal masa jabatan, nanti berakhir pada 11 April, tentunya SK akan disesuaikan pada tanggal 11 April. Kita tidak ingin mengambil jabatan yang belum selesai. Dan tidak ada satu pasal pun yang kita langgar dalam paripurna ini," tegas Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin jalannya Rapat Paripurna.


Pada akhirnya, Forum Rapat Paripurna menyetujui adanya agenda perubahan jadwal dan menyetujui perpindahan dan penenetapan anggota AKD yang baru.


Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan berdasarkan surat masuk dari delapan (8) Fraksi yang ada di DPRD NTB yang sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi dihadapan rapat paripurna. 


Sejumlah nama anggota Fraksi yang pindah Komisi seperti, H Ridwan Hidayat (F-Gerindra) pindah dari Komisi II ke Komisi I, dan H Abdul Thalib (F-Gerindra) pindah dari Komisi I ke Komisi II. Kemudian ada nama Lalu Satriawandi (F-Golkar) yang pindah dari Komisi III ke Komisi II, sementara H Busrah Hasan (F-Golkar) pindah dari Komisi II ke Komisi III. 


Ada nama Akhdiansyah (F-PKB) yang pindah dari Komisi V ke Komisi II, kemudian TGH Hazmi Hamzar (F-PPP) pindah dari Komisi V ke Komisi III. TGH Mahalli Fikri (F-Demokrat) juga ikut pindah dari Komisi V ke Komisi III. Sementara, H Misbach Mulyadi (F-Golkar) dari Komisi II pindah ke Komisi V. Begitu pun M Akri (F-PPP) dari Komisi II pindah ke Komisi V. Dan HL Hardian Irfani (F-PKB) pindah dari Komisi II ke Komisi V. Diikuti HM Jamhur (F-PKB) dari Komisi II ikut pindah ke Komisi V.


Sementara nama H Najamuddin Mustofa (F-PAN) yang sebelumnya menduduki Badan Kehormatan (BK) pindah menjadi anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).


"Dari sejumlah nama yang dibacakan tersebut akan digunakan sebagai dasar pemilihan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan," ujarnya seraya menutup rapat paripurna tersebut. (GA. Ese*)

×
Berita Terbaru Update