-->

Notification

×

Iklan

Polemik Rp104 Milyar di Dinas Perkim, Jamaluddin: Berkurang Rp25 M, Sudah Dibahas di Komisi IV dan Banggar

Thursday, February 3, 2022 | Thursday, February 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-03T04:10:52Z
Sekda NTB, HL Gite Ariadi, saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media di ruang rapat Sekda, Rabu 02 Februari 2022.Sekda NTB, HL Gite Ariadi, saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media di ruang rapat Sekda, Rabu 02 Februari 2022.




Mataram, Garda Asakota.-


Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, HL Pelita Putra, menyorot soal munculnya dana direktif Gubernur NTB di dalam program Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB sebesar Rp104 Milyar.



"Sebenarnya kalau mau dibuka itu ada duit 104 milliar tanpa lembar kerja, tidak pernah dibahas, ujug-ujug ada dan saat kami klarifikasi Kadis Perkim tidak bisa menjawab," sorot Politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) belum lama ini.


Menurutnya, anggaran sebesar Rp104 Milyar tersebut didalihkan untuk tujuan penajaman RPJMD. "Padahal itu untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh anggaran dari Dana Direktif Pimpinan," kritiknya lagi.


Menanggapi sorotan ini, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, Jamaluddin, menepis sorotan atau tudingan Wakil Ketua Komisi IV tersebut. Bahkan ia mengaku, pembahasan anggarannya tersebut dilakukan oleh Komisi IV dan dilanjutkan pada tingkat Banggar dan bahkan APBD nya sudah diputuskan dalam Paripurna DPRD NTB.


"Pada saat pembahasan tersebut dilakukan, mungkin anggota Dewan Komisi IV tersebut tidak berkesempatan hadir. Kalau dikatakan anggaran ini tidak dilakukan pembahasan sesuai mekanisme itu, maka tentu APBD ini tidaklah sah. Proses-proses penganggarannya berjalan sesuai dengan mekanisme yakni pembahasannya tetap melalui Komisi IV dan selanjutnya pembahasan dilangsungkan di Banggar," tangkis Jamaluddin dihadapan sejumlah wartawan saat konferensi pers di ruang Sekda NTB, Rabu 02 Februari 2022.


Diakui Jamal, awal pengajuan anggarannya benar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut. Akan tetapi menurutnya, dalam proses penganggaran, anggaran sebesar Rp104 Milyar tersebut mengalami pengurangan karena terjadi bencana alam seperti banjir di Lombok Barat beberapa waktu lalu. 


"Akhirnya sekitar Rp25 Milyar dari anggaran tersebut ditarik lagi ke Dinas PU. Pada saat disebutkan anggaran sebesar Rp104 M itu, pada saat itu belum diputuskan sehingga ini yang dipegang oleh anggota Dewan tersebut. Padahal TAPD dan Banggar sudah mengurangi anggaran tersebut. Ini yang terjadi misskomunikasi dengan teman-teman anggota Dewan ini," terangnya.


Munculnya anggaran direktif Gubernur ini, diakuinya, adalah ketika Gubernur blusukan ke 10 Kabupaten/Kota dalam rangka memantau kondisi masyarakat NTB. 


"Saat itu, Gubernur banyak disodorkan proposal dan permintaan usulan program, sehingga inilah yang menjadi latarbelakang munculnyan anggaran tersebut. Mohon ini diclearkan masalah tersebut. Karena ini sudah sah dan sudah disetujui oleh Dewan," pungkasnya. (GA. Ese*)
×
Berita Terbaru Update