-->

Notification

×

Iklan

Pokir Dewan Legal dan Konstitusional, Ketua BK DPRD NTB Tegaskan Tidak Menerima Laporan Soal Pokir

Tuesday, February 1, 2022 | Tuesday, February 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-01T01:40:26Z

 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, H Najamuddin Mustofa.



Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, H Najamuddin Mustofa, menegaskan akan menolak laporan soal anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan yang masuk kedalam BK yang dipimpinnya karena menurutnya BK yang dilimpinnya tidak mengurusi soal pokir.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga membantah tudingan yang menyebutkan tugas anggota Dewan salah satunya adalah melobi anggaran pokok pikiran dan menunjuk rekanan sebagai penyedianya.


"Tudingan itu tidak benar adanya. Secara personal saya sendiri tidak pernah melakukan hal sebagaimana tudingan itu. Kalau memang ingin melapor soal itu, silahkan saja datang melapor. Tapi laporannya kayak apa dan seperti apa?. Dan apakah laporan itu masuk kedalam aturan BK atau tidak?. 


Sampai hari ini tidak ada laporan satu pun yang masuk ke BK. Dan kalau pun ada laporan soal pokir, jelas saya tolak karena saya tidak mengurus pokir. Sebab keberadaan pokir itu ada dalam ketentuan undang-undang dan diperbolehkan oleh undang-undang," kata Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Timur ini kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD NTB.


Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin, SH. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan secara konstitusi, keberadaan tentang pokir ini diatur dalam UU 23/2014. Begitu pun dalam Permendagri nya juga diatur dengan jelas.


"Perencanaan pembangunan itu ada tiga (3), yang pertama adalah perencanaan partisipatif, yang kedua perencanaan teknokratis dan ketiga perencanaan aspiratif. Pokir ini masuk kedalam perencanaan aspiratif. Dan itu sah adanya. Sedangkan yang mengeksekusi semua itu tetap eksekutif," tegas pria yang merupakan utusan masyarakar Dapil VI ini.


Sebagaimana informasi yang beredar, mencuat wacana penjualan asset Pemprov untuk menutupi utang Pemprov 2021 yang ditaksir mencapai Rp400 Milyar. Menanggapi hal ini, Syirajuddin, menegaskan wacana penjualan asset itu bukan wacana yang muncul secara kelembagaan.


"Wacana itu bukan merupakan wacana kelembagaan yang lahir dari mekanisme internal. Apalagi asset-asset tersebut sudah masuk kedalam Neraca Daerah. Proses pengalihannya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. 


Sementara berkaitan dengan adanya utang pokir sebesar Rp400 Milyar itu memang benar adanya dan kewajiban eksekutif untuk melakukan pembayaran atas utang tersebut karena mereka yang melakukan penganggaran. Lalu dimananya yang salah?," kata Syirajuddin.


Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, H Abdul Hafid, menyarankan agar dalam melakukan perencanaan belanja harus selaras dengan pendapatan agar tidak terjadi defisit yang justru akan merepotkan daerah. 


"Yang jelas OPD Komisi I yang jumlahnya mencapai 23 OPD tidak ada masalah dalam persoalan belanja dan terealisasi hampir 100 persen. 23 OPD itu clear and clean," tegas pria yang juga Ketua Harian Partai Golkar NTB ini. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update