-->

Notification

×

Iklan

Al-Imran Bakal Polisikan Pelapor Dirinya ke Polisi

Wednesday, February 16, 2022 | Wednesday, February 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T01:10:29Z


Al-Imran, SH.


Kota Bima, Garda Asakota.-


Al-Imran, SH, berencana akan mengambil langkah langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terkait dengan laporan terhadap dirinya atas dugaan menyiarkan berita Bohong (hoax) yang tidak mencantumkan delik pasal UU ITE pada Polresta Bima Kota yang saat ini lagi ditangani oleh Unit Tipidter Reskrim Polresta Bima Kota dalam tahap Penyelidikan.


"Kami menilai laporan tersebut merupakan laporan persangkaan palsu, karena tidak mencantumkan delik pasal yang disangkakan, sehingga hal ini adalah bisa diduga melanggar delik pidana KUHP sebagaimana ketentuan pasal 318, menimbulkan persangkaan palsu," ungkap Al Imran, dalam siaran persnya, Rabu pagi (16/2/2022). 


Dia sangat berharap kepada Unit Tipidter Reskrim Polresta Bima Kota agar segera dan cepat memproses atas laporan terhadap dirinya itu demi mendapatkan kepastian hukum.


Bahwa UU ITE terkait berita bohong (hoax) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) adalah mengatur terkait berita bohong (hoax) secara khusus bukan secara umum. 


Khusus yang dimaksud, kata dia, adalah khusus berita bohong (hoax) yang merugikan konsumen dalam hal perdagangan daring (bisnis online) hal ini pun telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kejaksaan Agung RI dan KAPOLRI pada tahun 2021 sebagai Pedoman Implementasi pasal tertentu dalam UU ITE termasuk pasal 28 ayat (1) terkait menyiarkan berita Bohong (hoax).  


Maka oleh karena demikian bahwa laporan terhadap dirinya atas dugaan menyiarkan berita bohong (hoax) lewat media sosial sangat tidak relevan sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1). 


Bahwa apabila laporan tersebut  tidak relevan maka konsekuensinya adalah laporan tersebut tidak akan terpenuhi unsur pidana ITE.


"Ketika laporan tidak terpenuhi unsur maka akan berimplikasi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik, pengaduan fitnah dan menimbulkan persangkaan palsu hal mana perbuatan tersebut dapat dikenakan delik pidana KUHP pasal ; 310, 311,  317 dan 318," tegas Al Imran. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update