-->

Notification

×

Iklan

Penggunaan Dana Covid19 di Kobi Tahun 2020 Senilai Rp28 Milyar Dilaporkan ke KPK

Friday, January 28, 2022 | Friday, January 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-28T03:36:50Z

 

Pegiat anti Korupsi Kota Bima, Al-Imran, SH


Kota Bima, Garda Asakota.-



Penggunaan anggaran kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bima Tahun 2020 telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejati NTB, namun karena progres penanganannya dianggap lamban akhirnya dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut.



"Penanganan oleh Kejati NTB bisa diambil alih oleh KPK, atas laporan ini KPK sudah memberikan respon dengan melakukan register pelaporan," ungkap Al-Imran, pegiat anti Korupsi Kota Bima kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/1/2022).


Menurutnya, bahwa Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 Milyar untuk penanganan dan pencegahan covid19.


Anggaran tersebut digunakan selama kurun waktu 5 bulan, mulai bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2020 untuk pengadaan APD, obat obatan, alkes, honorarium, dan item lainnya.


Menariknya, jika laporan yang masuk di Kejaksaan Tinggi NTB hanya soal penggunaan anggaran covid19 melalui Dikes saja, namun pelaoran yang masuk ke KPK yakni berkaitan dengan penggunaan dana covid19 tahun 2020 secara keseluruhan. 


"Kalau laporan yg masuk KPK secara keseluruhan," kata Al-Imran yang mengaku saat ini sedang berada di Polda NTB dalam rangka penanganan kasus Blok 70 Amahami Kota Bima. 


Menanggapi laporan ke KPK ini, Pemkot Bima melalui Sekda, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, yang berhasil dikonfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Jumat pagi (28/1/2022) enggan memberikan tanggapannya. 


Justru ia mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan itu ke pihak Dikes Kota Bima sebagai dinas teknis. 


"Silahkan tanyakan pada Dinas Kesehatan Kota Bima karena penanganan terhadap Covid, secara tehknis adalah Dikes yang didampingi Jaksa," jawab Sekda tanpa memberikan penjelasan lebih jauh lagi terkait dengan persoalan tersebut.  


Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari, M.Si, yang berusaha dikonfirmasi secara patut via ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan responnya terkait dengan adanya pelaporan penggunaan dana covid19 tahun 2020 ke KPK. (GA. 212/355*)

×
Berita Terbaru Update