-->

Notification

×

Iklan

Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Baznas Idealnya Tidak Bersifat Konsumtif

Saturday, January 29, 2022 | Saturday, January 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-28T22:44:34Z

 

Oleh; Ustadz Sudirman H. Makka



Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam, bahkan sebanding kewajibannya dengan sholat dan keduanya termaktum dalam Rukun Islam. Zakat sendiri disebut dalam Al-Qur,an sebanyak 82 (depalan puluh dua kali), Dari 82 kali kata zakat disebut dalam Al-Qur”an, sebanyak 27 kali menyebutkan kata sholat dan zakat bergandengan dalam satu ayat. Kemudian dalam hadist disebut sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua kali).


Tujuan zakat infaq dan shadaqah antara lain: Sebagai ibadah individual manusia kepada Allah, juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial kepada sesama manusia; Untuk pemerataan ekonomi antara si kaya dan miskin; untuk menghilangkan garis pemisah antara si kaya dan si miskin; Untuk meningkatkan taraf hidup kaum Duaffah dan fakir miskin; serta untuk pemberdayaan ekonomi umat.


BAZNAS adalah satu-satunya wadah resmi yang dibentuk oleh Negara berdasarkan Syariat Agama yang murni dan konsen pada pemberdayaan ekonomi umat, khususnya bagi Umat Muslim.


Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintgrasi, dan akuntabilitas.


Pendistribusian dan pendayagunaannya haruslah tepat sasaran atau yang benar-benar berhak menerimanya, baik yang masuk dalam kelompok 8 (delapan) asnaf sebagai amanat surat (At-Taubah: 60), maupun mustahik di luar 8 asnaf (kacamata Negara). BAZNAS dalam pendistribusian dan pendayagunaannya tidak bersifat konsumtif, tetapi bersifat ekonomi produktif. 


Mengutamakan ekonomi produktif ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1, 2, dan 3, UU No. 23 Tahun 2011. Sumbangan yang bersifat konsumtif hanya berlaku pada PENDIDIKAN, KESEHATAN, BENCANA ALAM.


Agar tepat sasaran maka BAZNAS haruslah berbasis data antara lain: data Muzaki dan data Mustahik (Jumlah kelompok 8 asnaf, dan jumlah mustahik di luar 8 asnaf). 


Pengelompokkan data muzaki dan mustahik ini sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangannya. Di sisi lainnya, sumber ZIS juga berbeda-beda yang kemudian peruntukkannya juga berbeda-beda’ (Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak dan Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan). Masing-masing memiliki rekening berbeda.


Zakat FITRAH: adalah mutlak menjadi hak bagi seluruh mustahik setiap sekali satu tahun yang besarnya telah ditetapkan oleh syari’ah Agama. Dana ini harus habis terdistribusikan. Dan bila ada sisa maka dipastikan ada hak-hak mustahik yang belum ditunaikan dan itu dipertanggungjawabkan oleh pengurus dunia dan akhirat.


Zakat Maal yang di dalamnya terkandung semua zakat PROFESI pemanfaatannya adalah untuk peningkatan ekonomi produktif khusus bagi mustahik yang masuk dalam kelompok 8 (delapan) asnaf. 


Alokasi dana ini tidak ada kewajiban bagi mustahik (8 asnaf) untuk mengembalikan karena memang mutlak hak bagi mereka. Besaran dana yang menjadi hak 8 asnaf dicanangkan berdasarkan analisa dari pengurus BAZNAS tentang nilai berdayanya umat. 


Dana yang bersumber dari Zakat Maal tidak diperbolehkan dipakai untuk dana bergulir bagi mustahik biasa. Kas dana zakat Maal hanya memiliki kas cadangan untuk menjaga adanya mu’alaf dan fiisabilillah.


INFAK, SEDEKAH, dan DANA SOSIAL SERTA DANA HIBAH. Pemanfaatannya adalah untuk mustahik biasa yang di luar kelompok 8 (delapan) asnaf atau masyarakat ekonomi lemah dan menengah. Penggunaannya adalah dengan sistem dana bergulir tanpa bunga untuk peningkatan ekonomi produktif. Infak dan sedekah ini sesuai amanat pasal 28 ayat 1, 2, dan 3, UU No. 23 Tahun 2011. 


Dana bergulir ini di berikan tanpa bunga atau 0%. BAZNAS tidak berbicara profit, dan tidak berbicara bunga, karena BAZNAS hadir untuk menjadi pilihan bagi masyarakat dari pelaku ekomoni rente. Besaran dananya disesuaikan dengan jenis usaha masyarakat.


Standar Keberhasilan BAZNAS


Sebagai standar acuan suatu keberhasilan adalah: bukan berapa banyak dana yang BAZNAS kumpulkan, dan bukan berapa banyak dana yang digelontorkan, serta bukan berapa banyak jumlah mustahik yang mendapat bagian sumbangan, terbih uang dan dana sumbangan tersebut bersifat konsumtif. 


Akan tetapi cermin keberhasilan BAZNAS adalah sudah berapa banyak kelompok 8 (delapan) Asnaf yang dirubah menjadi muzakki, sudah berapa banyak mustahik yang di luar kelompok 8 asnaf yang diberdayakan. Artinya biar dananya sedikit tetapi dengan pola manajemen yang bagus dan strategis yang tepat guna dengan kata lain bukan bantuan konsumtif tetapi Ekonomi Produktif.*


Sumber tulisan, dari buku “Berzakat dan Mengaji (Al-Qur’an) Wujudkan Bima RAMAH”. Karya: Sudirman H. Makka.

×
Berita Terbaru Update