-->

Notification

×

Iklan

Pekerjaan Proyek Sayap Kantor Walikota Bima Senilai Rp22 Milyar Dipastikan Molor

Tuesday, December 28, 2021 | Tuesday, December 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-28T03:50:20Z

 

Fisik proyek sayap kantor Walikota Bima.


Kota Bima, Garda Asalkota.-



Pekerjaan proyek sayap kantor Walikota Bima bernilai Rp23 milyar lebih dipastikan molor dari jadwal yang sudah ditentukan, karena hingga hari ini faktanya, pekerjaan kantor tersebut masih berlangsung padahal sebelumnya pihak pelaksana sudah diberikan alokasi waktu sesuai dengan perkiraan masa tuntasnya pekerjaan yakni per 18 Desember 2021.


Lantas apa sebenarnya kendala sehingga pekerjaan sayap kantor yang dianggap prioritas oleh Pemkot Bima di tengah pandemi covid19, molor dari waktu yang ditentukan?.


PPK Proyek Sayap kantor Walikota Bima, Agus Musalim, ST, kepada wartawan menjelaskan beberapa alasan teknis yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan proyek hingga 100 persen fisik.


Beberapa kendalanya yakni adanya keterlambatan produksi bahan baku, kondisi cuaca serta pekerja yang tak kantongi surat vaksin. "Inilah yang menjadi kendala lambannya progres pembangunan sayap kantor Walikota Bima," ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (28/12).


Dari batas waktu terakhir pelaksanaan per 18 Desember 2021 dengan progres fisik mencapai 85 persen, Agus mengaku telah diberikan tambahan waktu pekerjaan kepada Pelaksana Proyek hingga 31 Desember 2021 dengan target progresnya 90 persen.


Sedangkan realisasi anggaran yang telah diberikan hingga kini sudah mencapai 75 persen dari pagu dana sebesar Rp22,645 milyar.


"Dari kondisi yang ada jelas proyek ini tak akan mampu diselesaikan hingga akhir tahun 2021, karenanya akan diberikan  kesempatan pertama per 1 januari selama 50 hari kalender plus denda. Nah, khusus edang dihitung berapa besaran dendanya per hari," jelas Agus


Sementara itu, terkait dengan pekerjaan proyek sayap kantor Walikota Bima yang melibatkan join kerjasama antara PT. Citra Andika Utama Bima dengan PT. Surabaya Jasa Konstruksi, PPK menegaskan bahwa KSO tersebut dibenarkan oleh regulasi yang ada. "Soal adanya joint kerjasama antar perusahaan, ini dibolehkan oleh aturan," pungkasnya singkat. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update