-->

Notification

×

Iklan

Hendak Unjukrasa Soal Kerusakan Jalan Lintas Keli-Naru di Kantor Bupati, Sejumlah Aktivis KOP Woha Dianiaya OTK

Monday, November 29, 2021 | Monday, November 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-29T11:03:04Z

 

Aktivis KOP WOHA yang dianiaya OTK saat hendak berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima terkait kerusakan jalan Keli sampai Risa Kecamatan Woha, Senin 29 November 2021.


Bima, Garda Asakota.-


Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Woha (KOP-WOHA) Kabupaten Bima mengalami luka yang cukup serius akibat dianiaya sejumlah orang tidak dikenal (OTK) di wilayah Tente Kecamatan Woha saat ingin menyampaikan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bima. 


"Saat kami bergerak ingin menyampaikan aksi unjuk rasa dari Keli menuju Waduwani, Naru dan saat melewati jembatan Tente, tiba-tiba kami diserang oleh sejumlah pria yang tidak kami kenali dan memukuli kami hingga terluka. Kami juga mendengar kabar bahwa banyak orang tidak dikenal yang akan menghadang kami di depan kantor Bupati Bima. Hingga akhirnya kami pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan mereka ini ke pihak Kepolisian," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi KOP-WOHA Kabupaten Bima, Azizu Rif'anul Hakli atau yang akrab disapa An ini kepada wartawan media ini, Senin 29 November 2021.


Rencananya para Aktivis KOP-WOHA ini akan menggelar orasi di depan Kantor Bupati Bima dan menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Bima dapat memastikan keberpihakannya dalam menata pembangunan pada sejumlah wilayah yang ada di Kecamatan Woha seperti perbaikan jalan utama lintas Desa Keli, Desa Waduwani, Desa Naru, dan Desa Risa yang kondisinya saat sekarang ini menurut mereka berada dalam kondisi rusak parah.


"Selain itu kami juga meminta agar Pemerintah dapat memperhatikan aspek pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang kami perhatikan saat sekarang ini tidak teratur dan terabaikan. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menindak dan menangkap orang-orang yang menghalangi aksi unjuk rasa dan melakukan tindak penganiayaan terhadap para aktivis ini agar kemerdekaan menyampaikan pendapat ini dapat terjamin keberadaannya sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkas kader IMM STIH Muhammadiyah Bima ini. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update