-->

Notification

×

Iklan

PPK Sebut Pengadaan Kursi Anggota DPRD Kota Bima Senilai Rp4,5 juta per Unit

Saturday, October 30, 2021 | Saturday, October 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-30T01:22:50Z

 



Kota Bima, Garda Asakota.-



PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan Alat Kelengkapan dewan Kota Bima, Suhardin, ST, secara terperinci menjelaskan harga unit per item pengadaan barang tahun anggaran 2021 ini.


Menurutnya, untuk pengadaan sebanyak 34 unit kursi rapat Ruang Sidang Utama DPRD nilai kontraknya sebesar Rp195.976.000 oleh Cv. Warny Karya, kemudian pengadaan Komputer dan Peralatan Personal pejabat  nilai kontrak Rp39.600.000  juga pengadaannya oleh Cv. Warny Karya.


Dan palet ketiga lanjut pria yang kerap disapa Sasi ini, yakni pengadaan kursi kerja pejabat nilai kontrak Rp26.950.000 oleh Cv. Zhafira Bima. "Khusus untuk kursi dewan harga per unitnya sesuai spek sebesar Rp4,5 juta, sedangkan laptop plus printer senilai Rp13 juta per unit," ungkapnya.


Sedangkan item lainnya yaitu gorden dan mic ruangan pimpinan serta meja itu masih dalam tahap penyesuaian harga belum diadakan itupun pembiayaannya melalui APBD Perubahan.


"Item lainnya belum bisa disampaikan berapa angkanya karena barangnya masih dalam tahap penentuan harga sekaligus fisik barangnya belum direalisasikan.


Adapun item fisik yang belum ada menunggu anggaran perubahan seperti gorden untuk 3 ruangan yaitu ruangan Pimpinan, ruangan Sekwan dan ruangan Komisi juga mic untuk ruangan pimpinan dewan juga meja rapat pimpinan," tandasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update