-->

Notification

×

Iklan

Coffee Morning Bersama Lembidara, Mengusung Tema "Menolak Penistaan Agama dan Intoleransi

Wednesday, October 6, 2021 | Wednesday, October 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-05T22:21:41Z

 



Kota Bima, Garda Asakota.-


Lembaga Bina Damai Resolusi Agama (Lembidara) Bima Selasa (05/10/2021) pagi menghelat Coffee Morning dengan tema "Menolak Penistaan Agama dan Intoleransi".

Kegiatan ini berlangsung di aula FKUB Kota dihadiri oleh Ketua MUI Kota Bima, Perwakilan Ormas Islam dan Penyuluh Agama.



Coffee Morning tersebut juga menghadirkan tiga Narasumber yaitu, Ketua MUI Kota Bima, Abdul Hakim dan Pembanding Ustadz Sudirman H. Makka.


Ketua Lembidara Bima H. Eka Iskandar Zulkarnain, S.Ag.M. Si, menjelaskan bahwa dasar kegiatan ini lantaran Lembidara sudah satu semester fakum. Berangkat dari kefakumam itu, pihak Lembidara kemudian memiliki ide membahas atau menyorot masalah keagamaan dan kebangsaan yang ada di Kota Bima.


"Ide dan pembahasan tidak akan kuat kalau tidak dilaksankan secara berjamaah, karena pembahasan masalah agama itu juga merupakan masalah Negara," ujarnya.


Untuk membedah pemikiran tersebut sambung H. Eka pihaknya sepakat menuangkan ide  yaitu meneguhkan Islam di bumi NKRI membuat pondasi yang lebih kuat dan lebih komplit. "Pada pembahasan sisi penistaan agama, kenapa Islam lebih banyak disorot? sementara  agama lain tidak ?" terangnya.


Yang kedua sambungnya, setiap kegiatan pihaknya akan mendesain pemetaan dakwah oleh semua ormas Islam, hajatan dan materi akan dibuatkan silabus dakwah selama 54 pekan.


Topik utama pembahasan yaitu berkaitan dengan ke Imananan, ke Islaman, Amal Soleh, Akhlak Adat, Moral, dan Fitnah akhir jaman. "Dari beberap topik ini materinya harus tersusun rapi, materi ini akan disampaikan di 324 masjid/musolah dan ke 327 masjelis taklim se Kota Bima," jelasnya.


Adapun kesimpulan pada kegiatan ini tambahnya, semua ormas tidak ingin lagi mendengar label Radikalisme dan Zona Merah di Bima karenanya harus terus dibangun sinergitas dengan pemerintah Daerah. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update