-->

Notification

×

Iklan

Bantu Kesulitan Pedagang Lapak Ampenan, Gubernur NTB Berikan Sejumlah Bantuan dan Penundaan Cicilan Bank

Tuesday, August 3, 2021 | Tuesday, August 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-03T01:31:09Z


Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah, saat turun memberikan bantuan kepada ratusan pedagang lapak eks pantai Ampenan Kota Mataram, Senin 02 Agustus 2021.


Mataram, Garda Asakota.-


Kondisi ekonomi yang sulit karena pandemi yang dialami pedagang lapak di eks pantai Ampenan membuat Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, Dinas Koperasi dan Baznas NTB langsung menggelontorkan bantuan berupa sembako, modal usaha dan penundaan pembayaran cicilan bank 103 pedagang disana. 


"Mudah mudahan bisa membantu meringankan kesulitan para pedagang tapi juga tetap mematuhi  kebijakan pemerintah selama pandemi agar selamat dari ancaman virus pandemi", jelas Bang Zul di Ampenan, Senin (02/08). 


Bantuan langsung yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari Baznas dan bantuan pinjaman qordoh hasanah melalui mesjid sebesar Rp 3 juta per pedagang. 


Bank NTB Syariah melalui program Mawar Emas juga menyalurkan pinjaman syariah sebesar Rp 1 juta per pedagang dan Dinas Koperasi melalui bantuan UMKM memberikan bantuan Rp 1 juta per pedagang.


Sedangkan OJK berjanji akan melakukan mediasi ke bank bank yang memberikan pinjaman para pedagang. 


Selain itu, Indari, ketua Asosiasi Pedagang Lapak Pantai Ampenan mendapatkan bantuan pribadi uang tunai 2,2 juta dari Gubernur karena lapak yang hancur dan hanyut karena banjir pasang air laut.


Usai pertemuan, pedagang langsung didata dokumen resmi seperti KTP, surat keterangan usaha dan data besaran pinjaman serta nama bank peminjam. 


Indari, warga yang juga ketua asosiasi pedagang mengaku sangat mensyukuri kehadiran Gubernur dan mengapresiasi respon cepat pemerintah. Namun demikian, ia meminta para pedagang tidak hanya menuntut hak tapi juga melaksanakan kewajiban  mengembalikan bantuan pinjaman yang diberikan. 


"Saya juga menghimbau para pedagang agar menaati awig awig (aturan) antar pedagang dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan", katanya. 


Ia menjelaskan, sejak PPKM berlaku, para pedagang yang semula mulai berjualan dari pukul 17.00 sampai 22.00 Wita harus menutup lapak pukul 19.00. Kondisi ini dikatakannya membuat para pedagang menyerah   karena jam buka yang singkat dan sepinya pembeli. (GA. Kom*)

×
Berita Terbaru Update