-->

Notification

×

Iklan

Jawab Tudingan SPJ Fiktif, Sekda Taufik Tegaskan Penggunaan Dana Covid19 2020 Sesuai Prosedur

Thursday, July 1, 2021 | Thursday, July 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-01T00:07:08Z

 

HM. Taufik HAK


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima menegaskan bahwa penggunaan dana Covid19 pada 2020 lalu, telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang bisa dipertanggung jawabkan. 


Ia menyebut, sebelum penggunaannya telah dilakukan MoU antara Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima.


Pernyataan itu ditegaskan Sekda H Taufik HAK M.Si, di ruang kerjanya, Rabu, 30 Juni 2021, menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan Dana Covid yang dilakukan Pemkab Bima senilai miliaran rupiah.


Seperti dilansir Kabag Prokopim Setda Pemkab Bima, M Chandra Kusuma AP, Sekda menjelaskan bahwa prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid19 itu, diajukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati.


‘’Setelah mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada BPPKAD melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh APIP,’’ ujar H Taufik, usai memimpin rapat Penanganan Covid19, di ruang Kerja Sekda. 


Kemudian, pihak ketiga akan mengirimkan barang berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPHP).


Setelah dinyatakan sesuai, lanjut Sekda, baru di buatkan Berita Acara Serah Terima barang dari PPK ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Kadis menyerahkan melalui penanggung jawab logistik kepada kepala Puskesmas dan RS Sondosia.


Tidak berhenti sampai disitu, semua barang yang masuk dari berbagai sumber atau distributor termasuk dari Belanja Tak Terduga (BTT), di laporkan tiap minggu kepada BPKP dan APH tentang progressnya. Untuk penggunaan dana BTT, tidak saja oleh Dinas Kesehatan tetapi diperuntukan bagi beberapa OPD.


Semua dokumen kontrak, diserahkan kepada APH lalu di audit secara internal maupun eksternal oleh lembaga yang berwenang yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK.


‘’DPRD Kabupaten Bima juga sudah membentuk Pansus Covid. Hasilnya, khusus penggunaan dan penanganan Dana Covid oleh Pemkab Bima tidak ditemukan persoalan. Demikian juga hasil audit BPK dinyatakan Clear and Clean. Tidak ada temuan apalagi di anggap fiktif,’’ pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update