-->

Notification

×

Iklan

Gubernur NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Thursday, July 1, 2021 | Thursday, July 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-01T10:41:48Z

 



Kota Bima, Garda Asakota.-



Gubernur NTB melalui Pergub Nomor 21 tahun 2021 memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari bebas semua denda pajak. Pergub ini berlaku sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2021 mendatang.


Kepastian pemberlakuan Pergub ini ditegaskan oleh Kepala Kantor UPTB UPPD (Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah) Raba Bima melalui Kepala Seksi P2 (Pendataan dan Penetapan), Ihwan, S.Sos, kepada Garda Asakita, Kamis (1/7).

"Memang benar, terhitung per 1 Juli 2021 ini hingga 31 Desember nantinya Pergub NTB tentang pemutihan pajak PKB mulai diberlakukan," ungkapnya.





Guna memastikan Pergub ini berjalan sesuai harapan, sejak hari ini pihak UPTTB Samsat  Bima mulai melaksanakan sosialisasi kepada elemen masyarakat. "Hari ini kami awali di pasar pasar dan seterusnya," imbuhnya.


Ihwan menjelaskan, untuk wajib pajak aktif yang bayar tepat waktu akan mendapatkan potongan insentif sebesar 5%, kemudian potongan pokok pajak untuk tunggakan 1-5 tahun sebesar 50% bagi wajib pajak yang datang membayar bulan Juli.


Kemudian potongan 45% bagi wajib pajak yang datang membayar bulan Agustus, potongan 40% bagi wajib pajak yang datang membayar bulan September, kemudian potongan 35% bagi yang datang membayar bulan Oktober dan potongan 30% bagi wajib pajak yang datang membayar bulan Nopember, 


"Selain itu, potongan 25% bagi wajib pajak yang datang bayar bulan Desember 2021 dan bebas pokok pajak untuk tunggakan pokok pajak 5 tahun ke atas," paparnya. 


Sambungnya, bagi yang mati PKB 6, 7, 8 tahun ke atas hanya membayar 5 tahun pokok plus diskon 50% (bila datang bayar bulan Juli), atau 45% atau diskon 25% (bila datang bayar bulan Desember 2021).


"Kalau datang membayar semua dapat untung mulai dari PKB 2015 ke atas itu 0 persen kemudian PKB 2016 (masa laku 2016 ke 2017) dikenakan diskon sebesar 50% dan PKB 2017 (masa laku 2017 ke 2018) diskon 50%," rincinya.


Selanjutnya, PKB 2018 (masa laku 2018 ke 2019) diskon 50% lalu PKB 2019 (masa laku 2019 Ke 2020) diskon 50%, PKB 2020 (masa laku 2020 ke 2021) diskon 50% PKB 2021 (masa laku 2021 ke 2022) normal tanpa insentif.


Wajib pajak aktif PKB 2021 (masa laku 2021 ke 2022) tepat waktu insentif potongan 5%, wajib pajak aktif PKB 2021 (masa laku 2021 ke 2022) dan bagi wajib pajak yang terlambat  bebas denda dan bayar normal (tidak dapat insentif 5%). (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update