-->

Notification

×

Iklan

Manfaat Dana Desa dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Desa di Tahun Kedua Pandemi Covid-19

Monday, June 14, 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-14T04:51:56Z

 


Kota Bima, Garda Asakota.-


Pada tahun 2021 ini dimana merupakan tahun kedua pandemi Civid-19 melanda negara Indonesia yang sangat kita cintai, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma penyediaan listrik Desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.


Kasi Vera-KI KPPN Bima, Indah Sridiyastuti, dalam siaran persnya Senin (14/6) menjelaskan beberapa program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa yakni pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa dan 

Desa inklusif,adaptasi kebiasaan baru, Desa Aman Covid-19 untuk mewujudkan Desa Sehat Sejahtera. 


Menurutnya, tiga (3) prioritas penggunaan Dana Desa tersebut adalah untuk mendukung pencapaian aksi SDGs (Sustainable Development Goals)Desa adalah merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. 


SDGs tersebut, sambungnya, berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 mulai dari Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 


Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau tidak memadai menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada dan/atau menggunakan data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang.


Dana Desa Kab/Kota tidak ada yang turun (hold harmless) dialokasikan kepada 74.961 desa berdasarkan data Kemendagri,Rasio ketimpangan distribusi (0,467) < tahun 2020 (0,476) Rata-rata per desa (Rp961 juta) > tahun 2020 (Rp950 juta) AD dihitung berdasarkan cluster Jumlah Penduduk Desa AK per Desa Rp288,2 juta (7.496 Desa) > tahun 2.


Maka Pemerintah, dalam hal ini mulai dari Presiden bersama para menterinya, khususnya dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT juga Kementerian Dalam Negeri dibantu para relawan telah bekerjasama dalam upaya menghadapi  cobaan bangsa ini. 


Pandemi belum berakhir, tapi dengan Dana Desa diharapkan Perekonomian Desa segera pulih kembali melalui program padat karya tunai, Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDesa. 


Pengembangan Sektor Prioritas diantaranya Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital, program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi,pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata, peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya tunai.

 

Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.


Harapan ini bisa tercapai bila semua pihak memahami tujuan disalurkannya Dana Desa dengan semua program prioritasnya tersebut. 


“Penyalurnya amanah dalam menjalankan tugas, penerima/calon penerima bantuan bersabar menghadapi kenyataan ini," pungkas ibu Indah Sridiyastuti. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update