-->

Notification

×

Iklan

Kota Bima Zona Merah Covid19, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari Tiga Orang

Wednesday, June 16, 2021 | Wednesday, June 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-16T03:00:04Z

 

A. Malik, SP
 


Kota Bima, Garda Asakota.-


Setelah beberapa bulan terakhir Kota Bima bebas dari Status Zona merah Covid 19. Kini Kota Bima kembali mendapat status sebagai zona merah covid-19. Dampaknya, aktivitas kegiatan masyarakat termasuk tempat ibadah ditutup. 


Pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, tertuang dalam instruksi Walikota Bima nomor 209 tahun 2021 yang tandatangani tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku mulai 16 Juni hingga 29 Juni 2021. 


Dalam instruksi tersebut diuraikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan Rt yang menimbulkan kerumunan dan penularan, ditiadakan. Bahkan aturan itu membatasi keluar masuk wilayah Rt maksimal hingga pukul 22.00 wita. "Warga pun dilarang berkerumunan lebih dari 3 orang," demikian antara lain isi instruksi Walikota Bima.


Tidak hanya itu, aktivitas di sekolah dan tempat ibadah juga ditutup. Aturan tersebut tertuang dalam point pertama dan dijelaskan pada point ke delapan. 


Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H Abdul Malik, SP, kepada wartawan, mengakui pembatasan adanya pembatasan aktivitas warga. Kebijakan ini dilakukan setelah Kota Bima dinyatakan sebagai zona merah. 


"Iya, sudah sepekan dinyatakan zona merah. Kenapa pembatasan baru dilakukan sekarang?, karena setelah evaluasi dilakukan bersama Pemerintah Pusat kemarin, " kata Malik. 


Malik juga menjelaskan, bahwa ada selisih data covid-19  di Kota Bima yang terupdate oleh Pusat. "Sehingga kita input ulang data itu. Dikira data yang kita input itu, adalah data baru oleh pusat sehingga dikatakan zona merah, " ujar Malik. 


Sejak ditetapkan sebagai zona merah pekan lalu, Pemerintah Kota Bima kemudian kembali melakukan klarifikasi ke Pusat. Pada saat rapat evaluasi tersebut, ternyata data yang telah diklarifikasi belum di update, sehingga dalam sistem tetap terbaca Kota Bima masih zona merah. 


"Sesuai aturan, pusat menginstruksikan kepada 15 daerah yang berzona merah di Indonesia, termasuk Kota Bima untuk melakukan protap pembatasan mikro itu, " ujar Malik. 


Meski Walikota Bima, telah mengeluarkan instruksi pembatasan, namun ada perubahan yang muncul. Yakni data yang diklarifikasi oleh Pemkot Bima, sudah terupdate oleh Pusat. "Jadi kita akan rapat lagi hari ini, berkaitan dengan telah terupdatenya data baru. Dan kita riilnya sudah zona orange, " pungkasnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update