-->

Notification

×

Iklan

Kegiatan FGD SDA Mineral dan LH Dibuka Wakil Walikota Bima

Friday, June 11, 2021 | Friday, June 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-10T22:19:19Z

 



 


Kota Bima, Garda Asakota.-


Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Alam Mineral dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, di Aula Kantor Walikota Bima pada Kamis 10 Juni 2021.


Dilansir Prokopim Pemkot Bima, kegiatan FGD yang mengangkat tema “Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sumber daya alam mineral dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat (DBH-CHT)", dihadiri pula oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Staf ahli Walikota Bima bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Kabag Perekonomian Setda Kota Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Dompu, dan beberapa perwakilan perusahaan pertambangan perseorangan.


Dalam laporannya Ketua Panitia, Drs. Erfan Anwar, MM., menyampaikan FGD ini dilakukan dalam rangka memperkuat silaturahmi dan sinergisitas antar Pemerintah Daerah serta memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH dalam sambutannya menyampaikan FGD bidang pertambangan dan minerba pagi ini diharapkan dihadiri oleh pelaku usaha pertambangan baik perseorangan maupun yang berbadan usaha, di samping untuk memberikan pemahaman mengenai pertambangan yang berwawasan lingkungan juga diharapkan dapat memberikan pencerahan bahwa sejak diberlakukannya undang-undang nomor 3 tahun 2020, pemberian ijin usaha pertambangan hanya diberikan kepada perusahaan berbadan hukum maupun koperasi. 


Demikian pula dengan proses perijinannya, pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, urusan pertambangan mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mulai tanggal 11 Desember 2020. Kewenangan yang sebelumnya didelegasikan ke Pemerintah Daerah dan  Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke Pemerintah Pusat termasuk pemberian perijinan maupun pembinaan dan pengawasan.


“Namun secara resmi Kota Bima sekarang hanya ada ijin usaha pertambangan (IUP) batuan, per 11 Desember Tahun 2020 ada 9 (sembilan) ijin usaha pertambangan batuan di Kota Bima yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan, yaitu 4 (empat) IUP di Kecamatan Mpunda, 4 (Empat) IUP di Kecamatan Raba dan 1 (Satu) IUP di Kecamatan Rasanae Timur,” ujarnya.


Diakhir sambutannya Wakil Walikota Bima mengharapkan diskusi seperti harus sering dilakukan selain untuk sinkronisasi aturan juga untuk sinergisitas fungsi dan tugas antar Lembaga atau OPD di tingkat Provinsi maupun Daerah supaya tidak terjadi tumpah tindih. 


Wakil Walikota juga menegaskan agar aturan tentang perijinan harus terus  disosialisasikan sehingga aturan tidak hanya di pahami oleh pemangku jabatan saja namun lebih harus ditekankan adalah para pelaku usaha. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update