-->

Notification

×

Iklan

HM Pembuat Video Tik Tok Penghina Palestina Ditahan Polisi

Wednesday, May 19, 2021 | Wednesday, May 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-19T00:42:56Z
Oknum CS Pembuat Video Tik Tok Penghina Palestina Ditahan Polisi
Kombes Pol Artanto, S.I.K.M.Si dan tersangka HM alias UC, Selasa 18 Mei 2021.



Mataram, Garda Asakota.-


Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengamankan oknum HM alias UC (23), warga Dusun Ketejer Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat (Lobar), atas sangkaan membuat konten video tik tok yang disinyalir mengandung unsur penghinaan terhadap warga muslim Palestina.


"Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., saat menggelar jumpa pers, Selasa 18 Mei 2021.


Menurut keterangan Kabid Humas Polda, tersangka yang berprofesi sebagai Cleaning Service (CS) di Universitas Bumi Gora ini membuat konten tik tok bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. 


"Konten tik tok tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”.  Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut di buat di Universitas Bumi Gora Mataram pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu sekitar pukul 07.00 wita. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok Barat," terang Artanto.


Terhadap tersangka HM alias UC, lanjut Artanto, dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a.Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) tahun penjara. 


Pihaknya juga mengungkapkan selain memeriksa tersangka, pihak Polda NTB juga telah memeriksa tiga (3) orang saksi lainnya.


"Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB," pungkas Artanto. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update