-->

Notification

×

Iklan

Ketua PN Bima Klarifikasi Pernyataan Agus Mawardy, Terpidana Kasus ITE

Friday, May 21, 2021 | Friday, May 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-26T23:55:25Z

 

Ketua PN Bima Klarifikasi Pernyataan Agus Mawardy, Terpidana Kasus ITE
Ketua PN Bima, Harris Tewa


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-


Berbagai tudingan Agus Mawardy, terpidana kasus 'Pasal Karet' UU ITE yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan dan 3 bulan penjara, di tanggapi balik Lembaga Yudikatif itu.


Ketua Pengadilan Negeri Bima, Harris Tewa, SH, MH,Jum'at (21/5) pada wartawan, mengklarifikasi teriakan Agus tersebut.


Harris Tewa mengurai kronologi tahapan yang telah dilewati, mulai dari Resume kasasi berkas perkara pidana Nomor 402/Pid.Sus/2019/PN.Rbi an. Agus Mawardy.


Selanjutnya, permohonan kasasi diajukan oleh terdakwa sesuai akta permohonan kasasi terdakwa tertanggal 6 Juli 2020. "Memori Kasasi dari terdakwa diterima pada 30 Juli 2020," sebutnya.


Lalu lanjutnya, berkas disusun sesuai daftar isi yang juga memuat Memori Kasasi dari Terdakwa.


Sebelum berkas dikirim ke MA RI diberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU untuk mempelajari berkas perkara kasasi mulai  30 Juli sampai 10 Agustus 2020, namun terdakwa dan JPU tidak menggunakan hak-nya sesuai dengan Surat Keterangan pada 10 Agustus 2020.


Kemudian sambung Ketua Pengadilan, berkas dikirim ke MA RI dgn pengantar pada 10 Agustus 2021 dgn Nomor surat W25.U3/1464/HK.01/8/2020.


Pada 24 April 2021 PN Raba Bima, terangnya, menerima pemberitahuan penerimaan berkas kasasi dr MA RI beserta nomor registernya. Kemudian pada 16 April 2021 petikan putusan diterima dr MA RI untuk selanjutnya diberitahukan ke Terdakwa dan JPU. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update