-->

Notification

×

Iklan

Kubu Jumhariah Hormati Upaya Keberatan yang Ditempuh LD, Mantan BUD Setda Kobi

Friday, April 23, 2021 | Friday, April 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-26T00:36:02Z
Kubu Jumhariah Hormati Upaya Keberatan yang Ditempuh LD, Mantan BUD Setda Kobi
Dedy Sadikin, SH.


Kota Bima, Garda Asakota.-


Persoalan hutang piutang senilai Rp1 milyar yang menjerat seorang oknum Bendahara Umum Daerah (BUD) Setda Pemerintah Kota Bima, LD, akhirnya terjawab menyusul lahirnya keputusan PN Raba Bima pada Senin kemarin.


Dalam perkara itu, hakim memerintahkan LD untuk membayar tunai sisa hutang senilai Rp470 juta kepada Jumhariah (Penggugat, red) dari total hutang keseluruhan sebesar Rp1 milyar.


Meski demikian, putusan tersebut dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah, red) karena masih ada upaya keberatan yang akan ditempuh oleh pihak tergugat, LD. 


Kuasa Hukum LD, Gufran, SH, CIL, kepada wartawan Kamis kemarin (22/4) memastikan akan mengajukan keberatan karena keputusan PN Raba Bima itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya serta ada banyak fakta hukum yang diabaikan oleh Hakim dalam memutuskan perkara.


Makanya, kata dia, rencananya Jumat pagi ini (23/4) pihaknya akan memasukan keberatan ke PN Raba Bima. "Kita akan ajukan keberatan di Pengadilan Negeri Raba Bima, untuk mendaftarkan pada kepaniteraan memori keberatan atas putusan tersebut,” ujarnya memastikan, kemarin.



Menanggapi hal ini, pihak Penggugat melalui Penasehat Hukumnya Dedy Sadikin, SH, menegaskan bahwa pada prinsipnya pihak Jumhariah menerima dan menghargai putusan PN Bima dan berharap ada itikad baik dari saudara LD untuk mengembalikan sisa hutang tersebut sesuai dengan amar putusan PN Bima.


Namun jika ada upaya keberatan yang ingin ditempuh oleh pihak LD, Dedy justru menghargai dan menghormatinya. "Silahkan, itu hak hukum para pihak tergugat untuk melakukan upaya yang menyelamatkan mereka, kita hargai dan hormati," tegas Dedy.


Dedy menambahkan, LD melalui kuasa hukumnya tidak konsisten lantaran surat keterangan pembuktian seperti kuitansi yang diajukan saat persidangan dinilainya hanya dibuat secara  sepihak.


"Semuanya telah terungkap dalam fakta fakta persidangan, tidak berkesesuaian dengan bukti dan keterangan para saksi-saksinya. Meski demikian, sekali lagi, silahkan ajukan keberatan karena itu hak hukum tergugat. Kami hargai dan kami hormati keputusan PN Bima," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update