-->

Notification

×

Iklan

Sosialisasi Program, Baznas Kobi Kembali Road Show ke Sejumlah Sekolah

Tuesday, March 2, 2021 | Tuesday, March 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-05T11:19:56Z
Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S. Sos, MM.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Roadshow jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima dalam rangka kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Shadaqah di setiap lembaga Pendidikan yang telah dimulai sejak awal tahun lalu, kembali dilanjutkan.

Ketua BAZNAS Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selain untuk sosialisasi ZIS juga untuk mempererat silaturahmi antara jajaran Baznas dengan pihak sekolah yang rutin menyetorkan zakat profesinya ke Baznas sekaligus dirangkaikan dengan menyerahkan bantuan untuk Mushola sekolah sebesar Rp1,5 juta per sekolah.

"Kegiatan ini  In shaa Allah akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis untuk 6 Sekolah yaitu SMP 4, SMP 6, SMP 7, SMP 11, SMP 12, dan SMP 13," ujar H. Nurdin kepada Garda Asakota, Selasa (2/3).

Diakuinya juga, memanfaatkan momen tersebut Baznas memberikan beasiswa untuk para siswa dan siswi penghafal Al-Quran dan juga menyerahkan kotak amal. 

Kata H. Nurdin, perintah membayar zakat adalah perintah dalam Al Quran yaitu dirikan sholat dan tunaikan zakat. Perintah ini sebutnya tertuang dalam surat Al-Baqarah. 

"Perintah sholat dan zakat itu jelas tertuang dalam Al Quran,  bahwa dari zakat itu sesungguhnya untuk membantu kemaslahatan umat termasuk mengurangi angka kemiskinan. Karena dari zakat itu akan disalurkan kembali untuk membantu warga yang tidak mampu," paparnya.

Di samping perintah Al Quran juga masalah zakat diatur dalam aturan pemerintah. Jadi kewajiban membayar zakat itu adalah masuk dalam rukun Islam. Maka dari itu membayar zakat tidak mesti menunggu kaya dulu..

Sebab masalah zakat itu adalah sangat penting sebagai kewajiban untuk membersihkan diri dan harta. Baik itu zakat mal maupun zakat fitrah. Bantuan bantuan yang disalurkan tersebut untuk asnaf yang telah di tentukan termasuk fakir miskin.

"Sedikitnya ada delapan asnaf yang berhak menerima dari zakat hasil kumpulan yang ada. Baik itu zakat mal, fitrah maupun zakat profesi," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update