-->

Notification

×

Iklan

Soal Legalitas Lahan Pemkot di Sambinae, Kadis Perkim: Sertifikatnya Sedang Diproses

Friday, March 26, 2021 | Friday, March 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-26T01:41:04Z
Ir. H. Supawarman, Kadis Perkim Pemkot Bima.


Kota Bima, Garda Asakota.-

 

Lahan seluas 4.29 hektar milik Pemkot Bima di wilayah perbukitan Kelurahan Sambinae Kota Bima yang sedianya dilakukan pengadaan untuk pembangunan rumah relokasi banjir tahun 2019 lalu, belakangan ini justru sudah dihibahkan oleh Pemkot Bima kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk kepentingan pembangunan kampus IAIN Bima.


Terkait dengan bukti kepemilikan berupa sertifikatnya, Kepala Dinas Perkim Pemkot Bima, Ir. H. Supawarman yang dikonfirmasi Garda Asakota, Kamis (25/3), mengaku tidak mengetahui pasti apakah lahan itu sudah ada sertifikatnya atau belum. 


Atas ketidaktahuannya itu, diapun lantas memanggil dan menanyakan kepada Kabid Pengawasan, Pemukiman dan Pertanahan, A. Haris Dinata, SE, MM, yang mengakui bahwa sertifikat lahan Pemkot di wilayah Kelurahan Sambinae tersebut sedang dalam proses. 


"Yang pasti sertifikatnya dalam proses, bahkan dapat dikatakan itu sudah ada tinggal diserahkan pihak Pertanahan pada dinas Perkim saja," ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Aset DPPKAD Kota Bima, M. Natsir, memastikan bahwa lahan di Kelurahan Sambinae sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bima. "Kalau sudah tercatat di aset, itu artinya secara sah sudah milik Pemkot Bima," ujar Natsir.


Mengenai sertifikat, lanjut Nasir, masih dalam proses. Namun yang terpenting, kata dia, bahwa lahan yang luasnya sekitar 4.29 hektar tersebut sudah resmi menjadi aset Kota Bima. "Tinggal menunggu sertifikatnya saja," ucapnya meyakinkan. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update