-->

Notification

×

Iklan

Pasangan Mo-Novi Sangat Optimis Menangkan Sengketa Pilkada di MK

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T12:36:40Z

 

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, Sembirang Ahmadi.


Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Bappilu DPW PKS NTB, Sembirang Ahmadi, mengaku sangat optimis akan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Atau pasangan Mo-Novi, red.) dalam pertarungan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.


“Saya sangat yakin pasangan Mo-Novi akan berhasil memenangkan sengketa Pilkada di MK itu. Kenapa saya sangat yakin?. Karena dalil yang diajukan oleh Pemohon itu sama dan sebangun dengan dalil yang diajukan pada saat persidangan gugatan diskualifikasi di Bawaslu,” kata pria yang juga merupakan Ketua Tim Koaliasi Pemenangan Pasangan Mo-Novi, kepada sejumlah wartawan, Selasa 23 Februari 2021.


Menurut pria yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD NTB ini, perbedaan persidangan di Bawaslu dan di MK RI ini adalah hanya pada persoalan petitum. Dimana menurutnya, petitum di Bawaslu meminta agar pasangan Mo-Novi didiskualifikasi karena ada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistimatis dan Massif atau TSM.


“Sementara petitum di MK diminta agar ada putusan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga oleh Pemohon ada pelanggaran. Dan dalil dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon sama saja dengan dalil dugaan pelanggaran yang diajukan di Bawaslu. Dan dalil dugaan pelanggaran itu ditolak oleh Bawaslu. Sehingga atas dasar inilah, saya yakin pasangan Mo-Novi akan berhasil memenangkan gugatan sengketa Pilkada di MK,” kata Sembirang optimis.


Dengan dasar putusan persidangan di Bawaslu itu, menurutnya, akan menjadi salah satu bukti yang akan menguatkan pasangan Mo-Novi pada persidangan sengketa Pilkada di MK RI.


“Putusan persidangan di Bawaslu yang menolak gugatan pemohon itu akan sangat bermanfaat bagi pasangan Mo-Novi di persidangan sengketa Pilkada di MK karena sudah pasti Majelis Hakim MK akan bertanya kembali kepada Bawaslu karena ketika ada tuduhan adanya pelanggaran, maka kewenangan untuk memeriksa adanya pelanggaran itu adalah Bawaslu. Sementara dalil yang dituduhkan ini sudah diperiksa oleh Bawaslu dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Tentu putusan Bawaslu kemarin itu sangat positif sekali bagi pasangan Mo-Novi,” cetus Sembirang.


Rencananya, MK akan memutus sengketa Pilkada Sumbawa ini pada sekitar akhir Maret 2021. Sementara pada Rabu 24 Februari 2021 ini, MK akan menggelar sidang pembuktian. Pasangan Mo-Novi sendiri akan menghadirkan tiga (3) orang saksi fakta dan saksi ahli pada persidangan hari ini. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update