-->

Notification

×

Iklan

Hearing Dengan Dewan, Koalisi LSM dan Gapeksindo Bongkar Dugaan Monopoli Pemenangan Tender di BP2JK NTB

Thursday, February 11, 2021 | Thursday, February 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T12:17:41Z

 

Koalisi LSM Daerah dan Gapeksindo NTB saat hearing dengan Pimpinan DPRD NTB dan Komisi IV serta turut dihadiri oleh BP2JK NTB, Kamis 11 Februari 2021, di ruang rapat pleno DPRD NTB.


Mataram, Garda Asakota.-


Koalisi LSM Daerah yang terdiri dari Institut Transparansi Kebijakan (ITK) dan Lembaga Advokasi Masyarakat Daerah (LAMSIDA) serta Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPEKSINDO) NTB membongkar adanya dugaan praktik monopoli pemenangan tender dalam proses pelelangan barang dan jasa di BP2JK NTB.


“Praktik dugaan monopoli ini diduga dilakukan oleh BP2JK dengan modus memenangkan perusahaan-perusahaan luar daerah akan tetapi sebagai pelaksana di lapangannya ditengarai adalah orang-orang di daerah yang terdiri dari orang-orang yang sama,” sorot Ketua LAMSIDA, H Ilham Yahyu, saat hearing dengan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan Komisi IV DPRD NTB serta dihadiri oleh Perwakilan dari BP2JK Provinsi NTB, di ruang rapat pleno DPRD NTB, Kamis 11 Februari 2021.


Secara tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu ini mengungkapkan akibat dari adanya dugaan praktik pemenangan tender yang diduga hanya menguntungkan beberapa orang oknum kontraktor itu berdampak pada 34 orang kontraktor lainnya yang ada di NTB harus gigit jari akibat tidak pernah mendapatkan jatah pekerjaan.


“Padahal setiap kali mereka mengikuti proses tender, puluhan orang kontraktor ini harus mengeluarkan cost yang cukup besar untuk mengikuti proses tender hanya saja karena adanya dugaan praktik monopoli dengan menggunakan nama perusahaan dari luar daerah ini mereka harus gigit  jari. Padahal dalam proses pelelangan itu tidak ada satupun penawaran itu yang tidak cacat. Namun dominasi dari segelintir oknum ini kian hari kian merajalela,” kritik Ilham.


Menurutnya dalam pelaksanaan pelelangan, BP2JK semestinya harus mengedepankan asas keadilan, asas kepatutan, asas pemerataan, asas keseimbangan dan kearifan dalam menentukan suatu putusan pelelangan.


“Lebih dari itu lagi, BP2JK juga semestinya harus mengedepankan asas keseimbangan dalam menentukan pilihan. Sebab apalah artinya jika yang dimenangkan itu adalah perusahaan luar, tapi yang mengerjakannya atau sebagai pelaksananya diduga bukan yang memiliki perusahaan itu. Ini mengindikasikan adanya sebuah problem besar dalam tubuh BP2JK ini,” sindir Ilham.


Dalam kesempatan itu, Ilham meminta Lembaga DPRD NTB agar segera turun tangan melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan data dan dokumen awal yang diserahkan oleh Koalisi LSM serta Gapeksindo terkait dengan adanya dugaan praktik monopoli yang terjadi di BP2JK.


“Kami minta DPRD NTB segera turun tangan melakukan pengawasan berdasarkan apa yang kami sampaikan maupun berdasarkan data dan dokumen yang kami serahkan. Dan kami juga meminta agar terhadap proses pelelangan yang kami memiliki hak untuk mem-permasalahkannya akan kami permasalahkan dan keputusan pemenangannya itu dapat ditunda dan atau dibatalkan agar dapat dilakukan pelelangan ulang dan sebagainya,” kata Ilham.


Wakil Ketua BPC GAPEKSINDO NTB, H Satriaman, membeberkan adanya dugaan tindak monopoli yang diduga dilakukan oleh BP2JK dalam memenangkan tender TA 2021.


“Ada sekitar 19 paket yang total nilai anggarannya mencapai Rp494 Milyar dimenangkan oleh perusahaan luar. Dan sebanyak 14 paket dimenangkan oleh perusahaan yang berasal dari satu daerah (seraya memperlihatkan data, red.). Ini luar biasa dan sangat merugikan perusahaan yang ada di daerah dan juga berpotensi merugikan potensi pendapatan dari pajak PPH Badan yang jumlahnya bisa mencapai angka sebesar Rp13 Milyar lebih. Hanya satu saja perusahaan dari NTB yang dimenangkan dan potensi pajaknya hanya sebesar Rp66 juta saja. Sementara nilai perputaran uang dari keuntungan perusahaan minimal 15 % dari kontrak yakni senilai Rp74 Milyar lebih itu tidak berputar di NTB. Ini baru sebagian paket tender yang kami buka, belum keseluruhannya,” sorot pria yang juga merupakan seorang kontraktor senior NTB ini.


Bahkan Satriaman membongkar adanya dugaan rekayasa dalam proses hasil evaluasi tender paket jalan BIL-Mandalika I, dimana menurutnya perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi internal mereka, justru yang dimenangkan oleh BP2JK.


“Data ini bisa dijadikan sebagai sebuah pintu masuk dilakukannya penyelidikan secara hukum. Ini baru satu yang kami buka belum kami buka data yang lainnya. Nah, kalau kerja BP2JK seperti ini, lebih baik BP2JK dihapus saja atau ditiadakan saja, karena malah membuat gaduh,” kecam Satriaman.


Menanggapi berbagai tudingan ini, BP2JK NTB yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Nyoman Suharni, mengaku telah melaksanakan tugas sebagai pelaksana pemilihan jasa konstruksi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.


“Dan semua proses pemilihan itu kami lalui melalui proses yang diatur dari regulasi awal hingga diserahkan proses pelaksanan pemilihannya pada Pokja. Sementara untuk tendernya langsung dilaksanakan oleh masing-masing Pokja,” kata Nyoman Suharni.


Sementara itu salah satu Pokja di BP2JK, Nuryanto, mengungkapkan prinsip pelaksanaan pelelangan berdasarkan Perpres dilakukan secara terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh seluruh perusahaan di wilayah NKRI.


“Sehingga perusahaan manapun di wilayah NKRI ini bisa mengikuti tender sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Nuryanto membantah adanya tudingan monopoli pemenangan dari perusahaan yang berasal dari luar NTB.


Dalam proses evaluasi, lanjutnya, Pokja mendasarkan diri pada satu Surat Edaran (SE) Khusus yang mengatur tentang tata cara dan tahapan evaluasi. “Dalam melakukan evaluasi, tidak ada istilah Pokja melakukan tatap muka dengan pemilik perusahaan sehingga teman-teman Pokja tidak mengetahui siapa yang ada dibalik perusahaan itu. Jadi yang tayang di sistem itu hanya nama perusahaan, nama direktur dan dokumen yang harus kita evaluasi,” jelas Nuryanto.


Agenda hearing antara Koalisi LSM Daerah dan Gapeksindo dengan pihak BP2JK tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dan turut didampingi oleh Komisi IV DPRD NTB, H Saat Abdullah dari Partai Nasdem, dan Sudirsah Sujanto dari Partai Gerindra.


Dalam pertemuan tersebut, pihak Komisi IV sendiri mengaku sangat prihatin dengan adanya kondisi dimana perusahaan-perusahaan lokal hanya bisa menjadi penonton didaerahnya sendiri.


“Saya tujuh (7) tahun sudah pensiun sebagai Kepala Dinas PU. Melihat keadaan seperti ini saya merasa sedih dan turut prihatin apalagi ketika melihat ada 14 perusahaan yang berasal dari satu daerah yang sama yang dimenangkan. Sedih akan nasib pengusaha-pengusaha lokal yang ada di NTB. Tapi pada prinsipnya ini mereka paling memakai benderanya saja. Adapun Pokja mengatakan ada mekanisme pembuktian saat proses tender, ini hanya akal-akalan saja. Saya melihat kondisi ini, saya katakan ini adalah suatu bentuk oligarki kekuasaan. Dan kami nyatakan pada teman-teman Koalisi LSM dan Gapeksindo bahwa DPRD NTB akan selalu berada dibelakang kalian,” pungkas H Saat Abdullah. (GA. Im*).

×
Berita Terbaru Update