-->

Notification

×

Iklan

Kebag OPA Sebut Nakes Tak Bisa Mendapatkan Full TPP

Friday, February 5, 2021 | Friday, February 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-05T00:38:12Z

Ihya Ghazali, S. Sos, MM.

 

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kepala Bagian Opa Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S.Sos MM, menegaskan bahwa berdasarkan aturan dari Mendagri para tenaga kesehatan (Nakes) tidak berhak untuk mendapatkan TPP (tambahan pendapatan pegawai). 

“Mereka tidak bisa mendapat TPP karena ASN fungsional sudah mendapat tunjangan tersendiri. Sedangkan ASN struktural hanya mendapat TPP saja,” ungkapnya dalam RDP di ruang Banggar Sekretariat DPRD Kota Bima, kemarin, Kamis (4/2). 

Menurut mantan Kabag Humaspro ini, regulasi tentang TPP ada di Kepmen 061-5449 tahun 2019. Para Nakes ini diberikan pada klausul kondisi kerja yang menyangkut keselamatan jiwa akibat adanya pandemi covid19. 

"Sebenarnya diberikan 10 persen dari basic, hanya saja 10 persen itu dinilai sangat kecil maka oleh tim diputuskan 30 persen," ungkapnya.

Mereka ini, kata dia, tidak boleh dapat full karena sudah ada tambahan penghasilan lain seperti kapitasi dari JKN Jampersal dari bpjs dan dana BOK dari DAK, Jaspel untuk RSUD," timpalnya.

"Karena rasa kemanusiaan, disampaikan ke Mendagri agar Nakes juga diberikan TPP. Dan hasilnya Mendagri memberikan kebijakan Nakes dialokasikan hanya 10 persen. 

Tapi kepala daerah mengambil kebijakan untuk memberikan 30 persen bagi Nakes. Kata dia, kebijakan tersebut diambil karena kepala daerah merasa kasihan pada Nakes yang sudah bekerja keras selama pandemic Covid 19 ini.  Nakes tidak diberikan TPP karena sistem penilaian tunjangan mereka,” bebernya seraya menegaskan bahwa aturan yang membatasi terkait TPP Nakes ini bukan keinginan dari Pemda. (GA. 212*)




×
Berita Terbaru Update