-->

Notification

×

Iklan

Diduga Miliki sabu 10,14 gram, Kakek 54 tahun Dibekuk Polisi

Monday, February 8, 2021 | Monday, February 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-08T00:56:03Z

 

Dompu, Garda Asakota.-

Pria paruh baya berinisial MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram, sabtu (06/02/21) sekitar pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu.

Berdasarkan rilis Paur Sub Bagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, MJ merupakan warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro Peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba. 

"Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu sabu," cetus Hujaifah.

Menurut Hujaifah, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekitar pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba," ujarnya mengutip Thamrin.

Sekitar pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

Setelah berhenti, lanjutnya, MJ turun dari mobil, MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.

"Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MJ bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red*)

×
Berita Terbaru Update