-->

Notification

×

Iklan

Ketua DPRD Sebut Hutang LD Diketahui Dua Orang Mantan Kabag Umum Pemkot Bima

Wednesday, January 20, 2021 | Wednesday, January 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-20T12:55:05Z
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, mengungkapkan hal menarik dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan dugaan hutang piutang atas nama Pemerintah yang bernilai ratusan bahkan milyaran rupiah oleh mantan bendahara Bagian Umum Pemkot Bima, LD, di ruangan Komisi I DPRD Kota Bima, Rabu (20/1).

Diakuinya, pihaknya sudah mencatat beberapa pernyataan baik dari pihak Jumhariah sesuai hasil RDP 1 agar dapat disinkronkan dengan pernyataan-pernyataan pihak-pihak yang dipanggil pada RDP 2 ini melalui rapat gabungan Komisi. "Untuk hasil detailnya, kami belum bisa menyimpulkan sekarang, tapi semuanya sudah kami catat dan kami rekap," terangnya.

Menariknya, meski belum secara detail merinci hasil RDP yang ia pimpin. Namun dari hasil RDP tersebut, kata dia, diduga ada keterlibatan pemerintah yakni mantan dua Kabag Umum Setda Kota Bima yang sudah mengetahui bahwa ada hutang piutang LD yang disinyalir mengatasnamakan pemerintah.

"Kami belum bisa memberikan pernyataan secara detail terkait dengan persoalan ini, tapi pada intinya ada hutang bendahara umum yang di ketahui oleh atasannya, itu saja. Dan tidak di benarkan secara aturan pemerintah berhutang ke swasta," tegasnya.

Kepada sejumlah wartawan, Pawan juga menjelaskan alasan pihaknya yang menggelar RDP tertutup terkait dengan dugaan hutang piutang atas nama Pemerintah yang bernilai ratusan bahkan milyaran rupiah oleh mantan bendahara Bagian Umum Pemkot Bima, LD. 

Menurutnya, dalam Tatib Dewan RDP bisa dilaksanakan secara terbuka dan bisa juga tertutup dilihat dari sikon permasalahan yang ada. Disamping itu juga, kata dia, pertimbangan lainnya karena kapasitas ruangan yang tidak bisa memenuhi tamu yang hadir.

"Atas pertimbangan itu sehingga selaku pimpinan saya mengambil alih rapat gabungan Komisi ini yang dipimpin oleh pimpinan Dewan dan itu tidak ada masalah dan tidak perlu di permasalahkan," ujarnya kepada sejumlah wartawan, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hutang piutang Bendahara Bagian Umum, Rabu (20/1)

Kata Dia, dalam Tatib Dewan ada klausul pasal terkait dengan rapat rapat di DPRD seperti ada rapat alat kelengkapan, ada rapat fraksi dan ada rapat gabungan Komisi. 

"Nah dalam hal kasus ini kemarin memang benar kami selaku pimpinan dewan mendisposisikan kepada Komisi 1 terhadap permintaan audiensi oleh pihak Jumhar. Tapi dalam Tatib kami pun ada yang namanya RDP dan RDPU dalam konteks ini kami hanya menerima permintaan Jumhar yang mengajukan surat," katanya.

Tindaklanjut dari itu semua pihaknya kemudian memanggil Sekda, dua mantan Kabag Umum dan LD pada hari ini, Rabu (20/1). 

Terpisah menanggapi hasil RDP yang disampaikan oleh Ketua Dewan pihak Jumhariah melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sadikin, SH, berharap adanya win win solution atas persoalan yang menimpa kliennya yakni ada pengembalian uang.

Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara bunga berbunga dalam pengembalian uang kliennya itu. "Tapi kami berbicara pokok pinjaman LD kepada klien kami, itu saja," tandasnya singkat. (GA. 003*)






 


×
Berita Terbaru Update