-->

Notification

×

Iklan

Harga Pupuk Subsidi Naik, Pupuk Urea dari Rp90 ribu Menjadi Rp112.500 per Sak

Monday, January 4, 2021 | Monday, January 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-04T06:23:39Z
Ilustrasi


Kota Bima, Garda Asakota.-

Di awal tahun 2021 sepertinya para petani akan menjerit menyusul keluarnya Surat Keputusan Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 49 tahun 2020 per 31 Desember tentang kenaikan harga pupuk berubsidi yang mulai di berlakukan tahun ini juga seiring dengan penyaluran pupuk nantinya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bima melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Syafruddin, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1/2021) membenarkan tentang adanya informasi kenaikan pupuk subsidi melalui media sosial Whatt App yaitu Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang kenaikan harga pupuk bersubsidi tahun 2021.

Menurutnya, dalam Permentan tersebut memang diuraikan perubahan harga pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan misalnya Urea dari sebelumnya 1.800 per kilo menjadi 2.250 per kilo atau 112.500 per sak dari 90.000 ribu per sak.

Kemudian SP36 dari 2.000 per kilo menjadi 2.400 per kilo atau dari 100.000 menjadi 120.000 ribu per sak, lalu pupuk ZA sebelumnya 1.400 per kilo menjadi 1.700 atau dari 70.000 menjadi 85.000. "Sedangkan untuk pupuk jenis MPK tidak ada perubahan kenaikan harga, tetap 2.300 per kilo," terangnya.

Diakuinya, kenaikan harga ini akan mulai berlaku pada penebusan tahun 2021. Artinya, kata dia, saat ini Kota Bima belum ada penyaluran pupuk sehingga harga tersebut belum diberlakukan.

"Harga itu nantinya mulai diterapkan bersamaan dengan penyaluran pupuk tahun anggaran 2021 nantinya, dan untuk realisasinya hal itu kami masih menunggu Surat Keputusan dari Propinsi NTB, baru kemudian Dinas Pertanian membuatkan SK alokasi per kecamatan berdasarkan alokasi per Kabupaten Kota oleh Propinsi," terangnya.

Pihaknya meyakini bahwa informasi tentang hal ini pun sudah sampai juga ke para distributor maupun pengecer. Untuk itu mereka diingatkannya agar tidak menaikan harga pupuk tahun 2020 untuk penebusan pupuk tahun 2021.

Terpisah Distributor Pupuk CV. Wiratama, Raodah yang di mintai tanggapannya mengakui pihaknya memang telah mendengar dan mengetahui informasi tersebut. "Tapi kami belum mengakui perubahan kenaikan harga pupuk tersebut sebelum kami terima SK nya," pungkasnya singkat. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update