-->

Notification

×

Iklan

Raani Wahyuni: Pemerintah Desa Harus Menjamin Partisipasi dan Transparansi

Tuesday, December 29, 2020 | Tuesday, December 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-28T22:52:25Z


 



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Discussion Group (FGD) dan Review Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif kerjasama FITRA Indonesia melalui Perkumpulan Solidaritas Untuk Demokrasi (SOLUD) NTB dan KOMPAK yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bima, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Pemerintah Australia D-FAT berlangsung Senin (28/12) di  Cafe Falcao-Sonco Tengge Kota Bima.

Dalam FGD yang secara khusus mengundang  sejumlah  Ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para Sekretaris Desa Penapali, Donggobolo, Dadibou Kecamatan Woha dan Desa Sanolo, Rada dan Nggembe Kecamatan Bolo tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc, mengharapkan agar para pemangku pembangunan baik di tingkat desa, kecamatan dan perangkat daerah untuk saling mendukung pelaksanaan tugas.

Raani juga mengemukakan pentingnya pemerintah desa memilah aspirasi berdasarkan kebutuhan prioritas mengingat terbatasnya alokasi dana pembangunan. Disamping pada saat yang sama dapat menyampaikan data pembangunan secara ukur dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat ukur untuk melakukan evaluasi capaian pembangunan.

Berkaitan dengan program dan kegiatan yang ada dan sudah difasilitasi melalui program Sekolah Anggaran (SEKAR) desa maka pihaknya akan melakukan replikasi secara mandiri untuk menjamin keberlanjutan program tersebut. 

Narasumber lainnya Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Bima El-Faisal SEi,. MM, memaparkan perubahan skema alokasi anggaran desa.

Menurutnya, jika pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah dana desa  yang dialokasikan oleh pemerintah relatif sama, maka mulai tahun anggaran 2021, jumlah dana desa akan bergantung kepada ada jumlah penduduk di masing-masing desa sesuai dengan klasifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Faisal juga memaparkan adanya perubahan pada aspek perencanaan. "Pada Tahun Anggaran 2021 akan ada perubahan model rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dimana keteraturan dokumen akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang tidak dikenal keteraturan mekanisme dan instrumen perencanaan," ungkapnya.

Pada FGD yang dipandu oleh Kasubbid PMD Bappeda Yadi Kusmayadin SE itu, juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfotik Kabupaten Bima, Suryadin S.S,. M.Si dan Kepala Seksi Kelembagaan DPMD Syamsurizal S.Sos.

Sementara, Local Coordinator Bima M. Qadafi   yang memberikan review pertemuan tersebut menyampaikan beberapa poin penting antara lain pentingnya pemerintah desa memastikan   apakah program berdampak bagi penerima manfaat atau tidak, khususnya di masa Pandemi COVID-19. 

"Jika sebuah program dijabarkan maka seluruh lapisan pemangku kepentingan, pemangku kewajiban, penerima manfaat dan pelaksana program harus berpartisipatif melakukan review," katanya.

Qadafi juga menggaris bawahi sejauh mana akuntabilitas sosial, transparansi dan partisipatif dipraktekan dan pelaksanaan pemerintahan desa dan respon terhadap pencegahan dan penanganan terhadap COVID-19 di desa. (GA. 003")


×
Berita Terbaru Update