-->

Notification

×

Iklan

Pengerjaan Lampu Hias Tiga Jembatan Kobi Diduga Melanggar Perpres 16/2018 dan PP 12/2019

Sunday, December 20, 2020 | Sunday, December 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-20T15:26:09Z

Al Imran, SH.,

Kota Bima, Garda Asakota.-

Proyek pengerjaan pemasangan lampu hias di tiga (3) Jembatan di Kota Bima yakni di Jembatan Kodo, Jembatan Penato’i dan di Jembatan Padolo I dengan pagu anggaran sebesar Rp1,4 Milyar yang dikerjakan oleh PT Lombok Bali Sumbawa (LBS) menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:

https://www.gardaasakota.com/2020/12/anggota-dprd-kota-bima-soroti-proyek.html

gardaasakota.com/2020/12/malam-pergantian-tahun-warga-kobi-bisa.html

Salah seorang praktisi hukum warga Kota Bima, Al Imran, SH., menyoroti penempatan anggaran pengerjaan lampu hias pada tiga jembatan tersebut ditengarai melanggar pasal 19 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Menurutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres 16/2018 menegaskan bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK harus memperhatikan beberapa aspek yang pertama adalah menggunakan produk dalam Negeri serta yang kedua menggunakan produk bersertifikat SNI.

“Sementara lampu hias yang dipasang ini diduga merupakan lampu hias import yang berasal dari Negara Taiwan. Dan ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres 16/2018,” sorot Al Imran kepada wartawan media ini, Minggu 20 Desember 2020.

Disatu sisi, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 99 ayat (3) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan rencana belanja daerah dirinci atas urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok Belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, dan rincian objek belanja.

Dimana Pada Pasal 54 ayat (1) PP 12/2019 disebutkan belanja daerah menurut program dan kegiatan disesuaikan dengan urusan pemerintahan provinsi/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya merujuk pada Pasal 49 ayat (1) PP 12/2019 menyatakan bahwa belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan daerah itu.

“Tiga Jembatan yang menjadi objek pengerjaan proyek pemasangan lampu hias senilai Rp1,4 Milyar ini merupakan asset yang nomenklaturnya merupakan ranah Pemerintah Pusat. Sehingga patut diduga penempatan anggaran ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan daerah Kota Bima. Semestinya anggaran sebesar itu diarahkan penggunaannya untuk membiayai urusan yang menjadi kewajiban Pemda Kota Bima seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan sarana dan infrastruktur lainnya yang menjadi kebutuhan penting warga masyarakat Kota Bima,” pungkasnya. (red*)

×
Berita Terbaru Update