DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna yang keempat dalam rangka
pembahasan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB dan 1
buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, pada Rabu (23/12/2020) di ruang sidang
utama kantor DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana, Mataram.
Rapat paripurna ini adalah rapat paripurna terakhir di tahun
2020. Hal ini dikatakan pimpinan rapat paripurna Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H.,
M.H. saat membuka dan memberi sambutan.
“Hadirin
sidang Dewan yang kami hormati, Rapat Paripurna pada siang hari ini
(23/12/2020) merupakan rapat paripurna ke-empat pada masa sidang ke-tiga tahun
sidang 2020, sekaligus merupakan rapat paripurna penutup di tahun sidang 2020”
kata Baiq Isvie.
Ada 3 agenda
dalam rapat paripurna tersebut yaitu, pertama, penyampaian laporan
Pansus-pansus (Panitia Khusus) atas hasil pembahasannya tehadap 6 buah Raperda
usul DPRD Provinsi NTB dan 1 buah Raperda usulan Gubernur NTB. Kedua, keputusan
DPRD Provinsi NTB tentang persetujuan DPRD NTB terhadap Raperda-raperda tersebut,
dan terakhir penyampaian pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan atas
pembahasan raperda-raperda tersebut.
Diketahui
dari rapat paripurna tersebut, semua Pansus menyatakan kesimpulannya yaitu
belum dapat menyetujui 6 buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan
alasan waktu pembahasan yang sangat singkat. Disamping itu, semua Pansus juga
menginginkan terbentuknya Perda yang berkualitas menjadi faktor utama untuk
tidak gegabah dalam memutuskan keenam Raperda tersebut untuk dapat ditetapkan
menjadi Perda pada tahun ini (2020).
Lain halnya
dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB Tahun
2020-2040. Raperda ini disetujui oleh Pansus V untuk dibahas ke tingkat
selanjutnya dan ditetapkan menjadi Perda. Raperda usulan dari Gubernur NTB ini
pada akhirnya juga mendapat persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD
Provinsi NTB yang hadir dalam rapat paripurna ini.
“Dalam
kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada
seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum melalui
fraksi-fraksinya terhadap satu buah raperda prakarsa Gubernur, yakni: Raperda
Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040,” kata
Gubernur NTB saat memberikan sambutan usai persetujuan Raperda terkait Rencana
Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040.
Gubernur
mengatakan program industrialisasi yang digagas memang harus dibarengi dengan
regulasi tata ruang wilayah untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan peta
jalan industrialisasi di Provinsi NTB, terlebih dalam pengembangan kawasan
agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di NTB ini.
“Pembangunan
industri yang kita ikhtiarkan di provinsi NTB, harus disinkronkan dengan Perda
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB,” ujarnya.
Bang Zul,
sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan dapat menjadi
pengawal pembangunan industrialisasi di Provinsi NTB demi kemajuan
masyarakat,baik dari segi ekonomi maupun dari segi teknologi.
“Tentu kita
berharap, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang
terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan
industri yang mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.
Selain satu
buah raperda prakarsa Gubernur yang disahkan oleh DPRD, ada enam buah raperda
prakarsa DPRD NTB yang masih memerlukan tambahan waktu pembahasan, sehingga
pada sidang paripurna yang digelar pada Rabu (23/12) tersebut, enam buah
raperda itu belum bisa ditetapkan.
Tak lupa, Bang
Zul juga mengapresiasi kerja para OPD yang telah ikut andil dalam pembuatan dan
penyempurnaan Raperda ini sehingga dapat disetujui oleh dewan, “kepada para
pimpinan dan pejabat birokrasi yang juga telah membantu penyempurnaan raperda
ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan,” ujarnya.
Sebelumnya
Pansus V DPRD NTB yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi
NTB tahun 2020-2040 melalui juru bicaranya Dr. Raihan Anwar mengatakan,
Provinsi NTB memilih enam dari 10 industri prioritas nasional yaitu pertama
industri pangan yang meliputi industri pengolahan ikan dan hasil laut, industri
ternak berbasis ruminansia, industri pengolahan berbasis tenaga unggas,
industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan.
Kemudian yang
kedua industri hulu agro yang meliputi industri pengolahan hasil kayu, industri
pengolahan hasil bukan kayu, industri pakan, dan industri pupuk organik.
Industri ketiga yang menjadi prrioritas NTB yaitu industri permesinan alat
transportasi energi terbarukan yang meliputi industri permesinan, industri alat
transportasi serta industri energi baru terbarukan.
Ke empat yaitu
industri hasil pertambangan, kelima industri kimia, farmasi dan alat kesehatan,
serta ke enam industri ekonomi kreatif sepeti industri busana muslim, industri
kria dan aneka serta industri kuliner. (red*)
Post a Comment