-->

Notification

×

Iklan

Pansus 6 Raperda Minta Tambahan Waktu, Raperda Pembangunan Industri Berhasil Ditetapkan

Thursday, December 24, 2020 | Thursday, December 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-24T03:18:06Z

Gubernur NTB saat memberikan sambutan usai persetujuan Raperda terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040, Rabu 23 Desember 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna yang keempat dalam rangka pembahasan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB dan 1 buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, pada Rabu (23/12/2020) di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana, Mataram.

Rapat paripurna ini adalah rapat paripurna terakhir di tahun 2020. Hal ini dikatakan pimpinan rapat paripurna Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. saat membuka dan memberi sambutan.

“Hadirin sidang Dewan yang kami hormati, Rapat Paripurna pada siang hari ini (23/12/2020) merupakan rapat paripurna ke-empat pada masa sidang ke-tiga tahun sidang 2020, sekaligus merupakan rapat paripurna penutup di tahun sidang 2020” kata Baiq Isvie.

Ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut yaitu, pertama, penyampaian laporan Pansus-pansus (Panitia Khusus) atas hasil pembahasannya tehadap 6 buah Raperda usul DPRD Provinsi NTB dan 1 buah Raperda usulan Gubernur NTB. Kedua, keputusan DPRD Provinsi NTB tentang persetujuan DPRD NTB terhadap Raperda-raperda tersebut, dan terakhir penyampaian pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan atas pembahasan raperda-raperda tersebut.

Diketahui dari rapat paripurna tersebut, semua Pansus menyatakan kesimpulannya yaitu belum dapat menyetujui 6 buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan alasan waktu pembahasan yang sangat singkat. Disamping itu, semua Pansus juga menginginkan terbentuknya Perda yang berkualitas menjadi faktor utama untuk tidak gegabah dalam memutuskan keenam Raperda tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini (2020).

Lain halnya dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB Tahun 2020-2040. Raperda ini disetujui oleh Pansus V untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dan ditetapkan menjadi Perda. Raperda usulan dari Gubernur NTB ini pada akhirnya juga mendapat persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi NTB yang hadir dalam rapat paripurna ini.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum melalui fraksi-fraksinya terhadap satu buah raperda prakarsa Gubernur, yakni: Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040,” kata Gubernur NTB saat memberikan sambutan usai persetujuan Raperda terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040.

Gubernur mengatakan program industrialisasi yang digagas memang harus dibarengi dengan regulasi tata ruang wilayah untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan peta jalan industrialisasi di Provinsi NTB, terlebih dalam pengembangan kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di NTB ini.

“Pembangunan industri yang kita ikhtiarkan di provinsi NTB, harus disinkronkan dengan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB,” ujarnya.

Bang Zul, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pengawal pembangunan industrialisasi di Provinsi NTB demi kemajuan masyarakat,baik dari segi ekonomi maupun dari segi teknologi.

“Tentu kita berharap, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan industri yang mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.

Selain satu buah raperda prakarsa Gubernur yang disahkan oleh DPRD, ada enam buah raperda prakarsa DPRD NTB yang masih memerlukan tambahan waktu pembahasan, sehingga pada sidang paripurna yang digelar pada Rabu (23/12) tersebut, enam buah raperda itu belum bisa ditetapkan.

Tak lupa, Bang Zul juga mengapresiasi kerja para OPD yang telah ikut andil dalam pembuatan dan penyempurnaan Raperda ini sehingga dapat disetujui oleh dewan, “kepada para pimpinan dan pejabat birokrasi yang juga telah membantu penyempurnaan raperda ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan,” ujarnya.

Sebelumnya Pansus V DPRD NTB yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 melalui juru bicaranya Dr. Raihan Anwar mengatakan, Provinsi NTB memilih enam dari 10 industri prioritas nasional yaitu pertama industri pangan yang meliputi industri pengolahan ikan dan hasil laut, industri ternak berbasis ruminansia, industri pengolahan berbasis tenaga unggas, industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan.

Kemudian yang kedua industri hulu agro yang meliputi industri pengolahan hasil kayu, industri pengolahan hasil bukan kayu, industri pakan, dan industri pupuk organik. Industri ketiga yang menjadi prrioritas NTB yaitu industri permesinan alat transportasi energi terbarukan yang meliputi industri permesinan, industri alat transportasi serta industri energi baru terbarukan.

Ke empat yaitu industri hasil pertambangan, kelima industri kimia, farmasi dan alat kesehatan, serta ke enam industri ekonomi kreatif sepeti industri busana muslim, industri kria dan aneka serta industri kuliner. (red*)

×
Berita Terbaru Update