-->

Notification

×

Iklan

Baznas Kobi Bakal Tertibkan LAZ di Luar Bentukan Pemerintah

Tuesday, December 15, 2020 | Tuesday, December 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-14T23:34:01Z

 

Ketua Baznas Kobi, H. Nurdin Mansyur, S. Sos, MM.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Adanya sinyalemen beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) di luar lembaga resmi bentukan Pemerintah yang beroperasi di Kota Bima menjadi atensi khusus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk ditertibkan guna mengoptimalkan capaian pengumpulan dana umat melalui zakat setiap tahunnya.

Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM, kepada Wartawan di ruang kerjanya Senin (14/12) mengimbau kepada LAZ untuk segera mengurus rekomendasi agar pelaksanaan pengumpulan zakat, Infak dan shadaqah berjalan sesuai aturan yang ada. "Dana umat ini harus jelas pemanfaatnnya, jadi harus ada ijin dan suratnya sesuai Perbaznas Nomor 3 tahun 2019," ungkapnya.

H. Nurdin mengakui bahwa kendati LAZ di Kota Bima ini sudah ada yang beroperasi namun belum pernah sekalipun Baznas Kota Biima menerbitkan ijin rekomendasi kepada lembaga yang ada. 

Karenanya dirinya meminta kepada LAZ yang ada segera mengurus semua persyaratan di maksud sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2019 pasal 6 di antaranya adalah memiliki kantor kesekertariatan, memiliki rekomendasi Kesbangpol yang diketahui KemenkumHAM, memliki struktur organisasi.

"Dan yang paling utama adalah kesanggupan mengumpulkan dana minimal Rp3 milyar setahun beserta dengan beberapa syarat lainnya. Jadi, aturan ini di buat adalah semata mata untuk memastikan bahwa dana umat yang di terima dan di pakai dapat di pertanggungjawabkan," tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol Pengawasan, kedepan pihaknya akan turun ke seluruh LAZ yang ada. Bilamana ada yang telah beroperasi namun belum mengantongi ijin rekomendasi maka Baznas Kobi akan melakukan peneguran.

"Jikapun teguran ini tidak diindahkan maka akan kami surati, kalau lagi lagi tidak didengar maka kami akan bersurat ke Kemenag Pusat agar keberadaan LAZ tersebut ditutup," pungkasnya mengingatkan. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update