-->

Notification

×

Iklan

Wabah Covid19 Kian Merebak, Kelurahan Jatiwangi Tindak Lanjuti Instruksi Walikota

Tuesday, November 10, 2020 | Tuesday, November 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-10T05:36:39Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

Menindak lanjuti Instruksi Walikota Bima Nomor  49 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima, Kelurahan Jatiwangi menggelar sosialisasi dengan seluruh Perangkat Rt dan Rw, Selasa (10/11) di aula kantor setempat. 

Lurah Jatiwangi, Jumardin, S.Sos, menjelaskan bahwa sesuai dengan isi instruksi Walikota yang menyadari akan fakta penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bima yang saat ini semakin meningkat, bahkan sebarannya telah mewabah di seluruh kecamatan serta kenyataan banyaknya tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif sehingga menyebabkan sarana dan prasarana kesehatan ditutup sementara.

Instruksi ini, kata Lurah, ditujukan kepada pelaku usaha serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan mematuhi langkah penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19). "Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat," ungkap Lurah.

Menurutnya, peningkatan disiplin dan kewajiban mematuhi langkah penegakkan hukum berlaku pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, penanggung jawab kegiatan, pengelola, dan pelaku usaha yang meliputi kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan, usana sejenis kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, kegiatan di pasar rakyat, kegiatan di perhotelan dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan, kegiatan sosial dan budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Walikota juga menginstruksikan untuk kembali menerapkan jam malam yaitu menutup dan menghentikan pengelolaan kegiatan usaha serta aktifitas lainnya mulai

dari jam 22.00 s/d 05.00 Wita, kecuali untuk aktifitas pengamanan dan operasi penertiban yang diperlukan, menerapkan sistem buka tutup akses jalan disetiap wilayah kelurahan berdasarkan kebutuhan dan kondisi kelurahan. 

Khusus kepada Camat dan Lurah demi berjalannya Kelurahan Sehat ini agar dapat mengefektifkan pembentukan Gugus Tugas kelurahan beserta tata cara pelaksanaan model kelurahan sehat dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, pejabat struktural kelurahan, ketua RT dan RW, ketua LPM,

ketua Karang Taruna, ketua BKM, petugas kesehatan dari puskesmas, TSBK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PKK kemudian meningkatkan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat bersama pemangku kepentingan dan masyarakat.

Intinya kata Lurah, intruksi ini harus dilaksanakan kemudian patuhi Protap kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid19 dan selalu berdoa. "Karena antara ada dan tiada Pandemi ini telah merenggut banyak jiwa yang tentunya perlu kita waspadai keberadaannya," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update