-->

Notification

×

Iklan

Penetapan Status Tersangka Wakil Walikota Bima Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Sunday, November 15, 2020 | Sunday, November 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-18T10:11:54Z
Al-Imran dan Bambang Purwanto


Kota Bima, Garda Asakota.-

Penetapan Pemrakarsa dermaga wisata Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima, Feri Sofiyan, SH (Wakil Walikota Bima, red) sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga wisata yang berlokasi di Pantai Bonto oleh penyidik Polres Bima Kota, kini menjadi bahan perbincangan banyak orang.

Pro kontra atas penetapan orang nomor dua di Kota Bima itupun, menjadi dinamika yang mencuat. Pun si-empunya yang disangkakan yakni Wakil Walikota sendiri, menilai prematur penetapan dirinya.

Bahkan pendapat kontra atas penetapan Wakil Walikota Bima tersebut, datang dari sejumlah praktisi hukum. Mereka itu adalah, Bambang Purwanto dan Al Imran.

Kepada wartawan, Sabtu (14/11) malam, keduanya menganalisis dan menilai penetapan Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di pantai Bonto yang telah dilaporkan oleh LSM, sebagai penetapan yang tendesius dan tidak berdasar.

Penetapan tersangka tersebut urai dua praktisi hukum ini, pada tanggal 9 Desember 2020 dengan dugaan adanya pengelolaan lingkungan hidup tanpa memiliki izin.

Bahwa didalam penetapan tersangka tersebut kata keduanya, ada beberapa pasal yang menjadi sangkaan atas dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto yang pasal-pasalnya antara lain pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diisinggung juga soal UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Bahwa perlu menjadi bahan pertimbangan untuk kita semua  terutama untuk institusi penegak hukum, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti," diingatkannya sembari bertanya, kalau memang pasal 36 Jo pasal 109 dalam UU Lingkungan Hidup, lalu pasal mana yang disangkahkan oleh penyidik atas kasus tersebut.

Bahwa sebagaimana dalam pasal 1 angka 11 jo pasal 14 ayat 1 Perkap, lanjut Bambang dan Al Imran, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang lebih jauh. "Tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka," sorotnya.

Bahwa perlu menjadi rujukan sambung keduanya, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya memuat  beberapa ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti pasal 1 angka 11 angka 12 angka 35, 36 dan 37 dan 38, bahwa didalam UU cipta kerja tersebut yang menjadikan rujukan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 36 yang menjadi sangkaan atas dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto, telah dihapus sebagaimana didalam UU cipta kerja. Hal tersebut merupakan pertimbangan yang sangat mendasar untuk sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut dua pengacara kawakan ini, bahwa polemik mengenai pemeriksaan  sah atau tidaknya penetapan tersangka kalau tidak berpegang secara Legal Formalistic maka yang diperiksa adalah syarat dari penetapan dari tersangka itu sendiri yang berdasaekab pada pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi "tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".

"Apakah bukti permulaan cukup berkualitas untuk digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang tersebut menjadi tersangka," tanyanya.

Keduanya menyarankan pada Wakil Walikota Bima memilih hak untuk menguji kualitas bukti-bukti  yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan beberapa dasar hukum acara yang mengatur mengenai hak-haknya. Pasal 1 angka 19, pasa 77 sampai pasal 83, padal 95 ayat 2 dan ayat 5, pasal 97 ayat 3 dan pasal 124 KUHAP.

Seperti dilansir sejumlah media massa, Pemrakarsa pembangunan dermaga Bonto, Feri Sofiyan yang saat ini menjabat Wakil Walikota (Wawali) Bima selaku pemilik bangunan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap dari keterangan Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, kepada sejumlah wartawan, Sabtu kemarin (14/11). Menurutnya, sebelumnya Wawali diperiksa beberapa kali oleh Satuan Reskrim Polres Bima Kota, terhadap pembangunan dermaga yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin.

"Yang melaporkan ini salah satu LSM di Kota Bima,” ungkapnya, Sabtu (14/11), seperti dilansir Kahaba.Net

Diakui Hilmi, penetapan tersangka Feri Sofiyan pada tanggal 9 November 2020 dengan dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin. “Yang bersangkutan terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan dengan minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar,” sebutnya.

Diakuinya pula, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Wawali sangat kooperatif. Proses selanjutnya, polisi akan segera memanggil kembali Feri Sofiyan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketika disinggung soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law yang di dalamnya terdapat ketentuan menyangkut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Bahkan pasal 36 tentang perizinan dalam UU 32 2009 tentang LH sudah dihapus. 

UU Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020 ini ditetapkan tanggal 02 November 2020, sementara penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka tanggal 9 November 2020, Hilmi hanya menjawab singkat dengan menunggu proses hukum selanjutnya. “Kita tunggu proses selanjutnya, ” pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update