-->

Notification

×

Iklan

Kembali DPRD Setujui Dua Raperda Menjadi Perda, Raperda RTRW Urung Ditetapkan

Wednesday, November 4, 2020 | Wednesday, November 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-04T01:28:37Z

Suasana jalannya Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin 02 November 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Senin 02 November 2020, kembali menyetujui dua (2) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Dua (2) buah Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan Raperda tentang Kearsipan. Sementara satu (1) Raperda lainnya yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) urung ditetapkan karena Pansus IVmasih meminta tambahan waktu satu (1) kali sidang untuk melakukan pembahasan.

Dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, beserta lingkup jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB. Ketiga Pansus Raperda tersebut menyampaikan laporan pembahasannya dihadapan sidang Paripurna DPRD NTB yang digelar dengan mengikuti protokol Covid19.

Sesuai urutannya, Baiq Isvie selaku pimpinan sidang mempersilahkan Pansus II dengan juru bicaranya Raihan Anwar, S.E., M.Si., sebagai yang pertama menyampaikan laporan pembahasannya terhadap  Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Pansus II, Perumahan dan Permukiman merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sehingga dengan mempertimbangan adanya pendelegasian kewenangan daerah dalam mengatur perumahan dan permukiman, dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dan hasil kunjungan kerja, maka Pansus II yang diketuai oleh – Drs. H. Muhammad Jamhur berpendapat bahwa Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga dengan ditetapkannya peraturan daerah ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman, serta kebutuhan masyarakat terhadap rumah sebagai tempat hunian yang layak dapat terpenuhi. Sehingga masyarakat dapat menikmati kehidupan pada kawasan permukiman yang sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan dan hidup sehat,” tegas Raihan Anwar.

Sementara, Pansus III yang membahas tentang raperda tentang Kearsipan mendapat giiliran kedua. Melalui juru bicaranya, Abdul Rauf, S.T., M.T. yang juga merupakan Ketua Pansus menjelaskan arti penting Arsip dalam tata pemerintahan. Ia mengatakan bahwa arsip merupakan bahan bukti pertanggung-jawaban pemerintahan, pembangunan, dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, sehingga arsip tersebut harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan.

Pansus III mengakui telah melakukan berbagai penyempurnaan dan revisi terhadap beberapa pokok materi muatan raperda tersebut. Pansus III juga menekankan bahwa Perda ini nantinya diharapkan menjadi landasan bagi lembaga kearsipan daerah sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang kearsipan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan daerah yang andal, komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Oleh karena itu, juga berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, Pansus III berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. “Tentunya dengan catatan-catatan sebagaimana yang telah disebutkan dan menjadi lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus ini,” pungkas Abdul Rauf.

Berbeda dengan Pansus II dan Pansus III, Pansus IV yang membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2020-2040 meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai satu kali masa sidang.

Pansus IV melalui Multazam menyampaikan bahwa Pansus masih harus berkonsultasi ke beberapa Kementerian terkait lainnya untuk memastikan materi maupun substansi dalam Raperda tersebut dapat tersampaikan secara menyeluruh serta komprehensif.

Multazam juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Rinci Tata Ruang, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan substansi dari menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang.

“Proses persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2040 masih dalam pembahasan lintas sektor,” ungkap juru bicara Pansus IV dari Partai Nasdem itu.

Sehingga terkait hal tersebut, Pansus IV yang diketuai oleh Ir. H. Misbach Mulyadi itu, kembali memohon persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Raperda sambil menunggu keluarnya persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN.

Dari penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus-pansus tersebut DPRD Provinsi NTB akhirnya sepakat untuk menyetujui dua Raperda (Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukian dan Raperda tentang Penyelenggaraan Arsip) ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi NTB Tahun 2020-2040 yang dibahas oleh Pansus IV disetujui untuk diberikan waktu tambahan pembahasan sampai satu kali masa sidang.

Atas persetujuan DPRD NTB terhadap dua buah Raperda prakarsa Gubernur NTB tersebut, Wakil Gubernur NTB yang hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan rasa syukur yang mendalam dan apresiasinya terhadap kinerja DPRD NTB.

“Dengan bertambahnya Raperda-raperda yang telah disetujui dan yang masih dalam proses pembahasan ini, tentu akan menambah jumlah produk hukum daerah sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah kita. tujuannya, tentu saja, adalah untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, dalam kerangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubernur NTB dalam menyampaikan pendapat akhir Gubernur atas persetujuan DPRD NTB terhadap raperda prakarsa Gubernur tersebut.

“Adapun Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2020 – 2040, waktu pembahasannya akan diperpanjang. Kami sebagai pemrakarsa, akan terus melakukan penyempurnaan dan pendampingan selama masa pembahasan bersama Pansus, hingga raperda ini final dan dapat diberikan persetujuan pada masa sidang berikutnya,” pungkas Ummi Rohmi. (red*).

×
Berita Terbaru Update