-->

Notification

×

Iklan

Tolak Omnibus Law, AJI dan PWI Bima Desak Presiden Keluarkan Perppu

Thursday, October 8, 2020 | Thursday, October 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T02:11:52Z
Jurnalis Bima yang tergabung dalam wadah AJI dan PWI.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Aksi tanpa orasi dan kampanye penolakan melalui pamflet bertuliskan Tolak UU Cipta Karya, Gagalkan Omnibuslaw, AJI dan PWI Tolak UU Cipta Kerja, Wartawan Juga Buruh dipampang agar diketahui oleh para pengguna jalan. Aksi yang melibatkan para Jurnalis dari organisasi AJI dan PWI Perwakilan Bima tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian.

Koordinator aksi yang juga Ketua PWI Perwakilan Bima NTB, Indra Gunawan menilai UU yang telah disahkan tersebut diskriminatif. Pasalnya, sejumlah poin yang tertuang dalam UU tersebut seperti UMK bersyarat dan UMSK dihapus telah merugikan para buruh.

Kemudian pengurangan nilai pesangon juga tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kerja-kerja buruh. Lalu PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. “Kami Jurnalis juga buruh dan menyatakan penolakan terhadap terbitnya UU Cipta Kerja tersebut,” tegasnya saat aksi penolakan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta Kota Bima, Kamis (9/10).

Menurut Gunawan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap seluruh buruh di Indonesia yang terkena dampak dari UU dimaksud. Demikian juga dengan buruh yang ada di Bima, termasuk para Jurnalis yang berkerja pada perusahaan media, akan merasakan dampak dimaksud.

Di tempat yang sama, Ketua AJI Bima Sofiyan As’ari menegaskan dengan adanya undang-undang omnibus law ini, pihaknya meminta kepada DPR dan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti Undang-Undang Omnibus Law.

“Kami menolak pengesahan UU omnibus law. Karena ada beberapa klausul yang merugikan buruh, seperti aturan buruh kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh,” katanya. (GA. 003)

×
Berita Terbaru Update